PENGELOMPOKAN BARANG EXPORT

Pengelompokan barang ekspor (Commodity classificatio) sebagai berikut;

A. BARANG YANG DIATUR EKSPORNYA
Adalah barang ekspor yang hanya dapat diekspor oleh eksportir terdaftar. Contoh :

  • Kopi
  • Tekstil dan Produk tekstil, khusus untuk tujuan negara yang menerapkan kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki)
  • Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis (disambungkan maupun tidak) dengan ketebalan tidak melebihi 6m
  • Kayu lapis, panil lapisan kayu dan kayu berlapis semacam itu
  • Kayu cendana dalam segala bentuk
B. BARANG YANG DIAWASI EKSPORNYA
Adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang
ditunjuk. Contoh :

  • Binatang jenis lembu, hidup (bibit sapi, sapi bukan bibit, kerbau)
  • Ikan dalam keadaan hidup (anak ikan Napoleon Wrasse, ikan Napoleon Wrasse, Nener)
  • Inti kelapa sawit
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pupuk Urea
  • Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue
  • Binatang liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi termasuk dalam Appedix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)
  • Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk bubuk, bukan tempa, setengah jadi.
  • Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk
  • Lombah dan Skrap Fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam)
  • Limbah dan skrap dari baja stainless, tembaga, kuningan dan aluminium.

C. BARANG YANG DILARANG EKSPORNYA
Adalah barang yang tidak boleh diekspor. Contoh :

  • Jenis hasil Perikanan dalam keadaan hidup :
  • Anak ikan Arwana
  • Ikan Arwana
  • Benih ikan sidat dibawah ukuran 5 mm
  • Ikan hias air tawar jenis boti macracanthus ukuran 15 cm ke atas.
  • Udang galah (udang air tawar) dibawah ukuran 8 cm
  • Karet bongkah
  • Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata/reptil (kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue)
  • Limbah dari skrap fero, ingot hasil peleburan besi atau baja (kecuali yang berasal dari wilayah Pulau Batam) :
  • Limbah dan skrap dari timah, / baja paduan lainnya
  • Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan dan lain-lainnya
  • Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi dan atau yang termasuk dalam Appendix I dan III CITES, dalam keadaan hidup, mati, bagian-bagian daripadanya, hasil-hasil daripadanya ataupun dalam bentuk barang yang dibuat daripadanya.
  • Barang kuno yang bernilai kebudayaan.

D. BARANG YANG BEBAS EKSPORNYA
Adalah yang tidak termasuk dari kategori di atas.


sumber: exim.web.id

SURAT KETERANGAN ASAL (SKA)

Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.


Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.

Ada 2 (dua) Jenis SKA/COO :

1. SKA Preferensi :

Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.

2. SKA Non Preferensi

Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu

Yang termasuk dalam SKA Preferensi seperti :
1.   Form “A” Generalized System of Preferences
2.   Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton
3.   Form “D” ASEAN Common Effective Prefential Tariff Scheme (CEPT)
4.   Certificate in Regard to Certain Handicraft Products
5.   Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products
6.   Industrial Craft Certification (ICC)
7.   Global System of Trade Preference Certificate of Origin
8.   Certificate of Handicraft Goods
9.   Certificate of Authenticity Tobacco
10. “Form E” ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)
11. "Form IJEPA" (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)

Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti :
1.  ICO Certificate of Origin
2.  Fisheries COO
3.  COO for Imports of Agricultural Products into MEE (Europe Community)
4.  COO Handlooms Traditional Textile Products of the Cottage Industry
5.  Certificate of Origin Form “K”
6.  COO(Textile Products)
7.  Form “B”
8.  Certificado De Pais De Origen







sumber: exim.web.id

BARANG LARTAS (BARANG LARANGAN DAN TERBATAS)

Barang Lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi impornya maupun ekspornya tanpa ijin dari instansi yang berwenang.

Barang-barang tersebut antara lain :


1.   Narkotika
2.   Psikotropika
3.   Bahan peledak
4.   Senjata api dan amunisi
5.   Petasan
6.   Buku dan barang cetakan tertentu
7.   Media rekam audio / visual
8.   Alat-alat telekomunikasi
9.   Mesin fotokopi berwarna dan bagian atau peralatannya
10. Jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi
11. Jenis ikan tertentu
12. Obat-obatan
13. Makanan dan minuman yang tidak terdaftar di Departemen kesehatan RI
14. Bahan berbahaya
15. Pestisida
16. Bahan perusak lapisan ozon dan barang asal darinya
17. Limbah
18. Benda cagar budaya
19. Produk tertentu
20. Uang rupian jumlah tertentu




sumber: exim.web.id

Shipping Instruction (SI)

SI adalah perintah/instruksi pengapalan/pengiriman yang dibuat oleh eksportir/pengirim barang kepada perusahaan pengangkutan. Perusahaan pengangkutan disini bisa perusahaan forwarding, perusahaan pelayaran untuk laut, perusahaan penerbangan untuk udara maupun lainnya jika memang pengiriman atau ekspor barang tidak melalui laut atau udara atau darat sekalipun. 

Prisipnya SI adalah merupakan dokumen perintah kerja kepada pihak pengangkutan untuk mengangkutan barang ekspor milik eksportir. Didalam SI ini wajib disebutkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tanggal dan nomer SI
  2. Nama perusahaan pengangkut yang ditunjuk (pelayaran, penerbangan)
  3. Nama eksportir (pengirim barangg)
  4. Nama importir (penerima barang) di luar negeri
  5. Nama komiditas yang diekspor
  6. Jumlah dan jenis pengemas (jika menggunakan kontainer, maka sebutkan jumlah kontainer dan ukuran yang diminta)
  7. Berat bersih dan berat kotor + kubikasi
  8. Pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar
  9. Rencana tanggal ekspor
  10. Tanggal suffing (muat barang) dan lokasinya
  11. Schedule pengiriman yang dipilih (nama kapal, voyage/flight, etd tanggal)
  12. Metode pembayaran ongkos pengangkutan (dimuka atau di kemudian setelah barang sampai)
  13. Catatan atau instruksi lain yang dipandang perlu disertakan
Berdasar data dari dokumen SI ini nanti akan diteruskan isinya kedalam dokumen pengapalan barang seperti BL (bill of laddings) atau AWB (air way bills) untuk dikirim ke negara tujuan.

HS CODE GROUPING

Untuk mempermudah mencari kode HS (harmony system) disini kami perlu catatkan heading masing-masing komoditi. HS ini adalah kode barang yang berlaku internasional. Untuk mencari detil nama barang (hingga 10 digit) beserta peraturan yang menyertainya silakan kunjungi http://www.insw.go.id

01  BINATANG HIDUP.......................  51  WOL
02  DAGING.....................................  52  KAPAS
03  IKAN DAN HEWAN AIR...............  53  BENANG KERTAS
04  PRODUK SUSU..........................  54  FILAMEN BUATAN
05  PRODUK ASAL HEWAN.............. 55  SERAT STAPEL BUATAN
06  POHON DAN BUNGA................... 56  GUMPALAN, TAMBANG
07  SAYURAN.................................   57  PERMADANI
08  BUAH....................................       58  KAIN TENUNAN KHUSUS
09  KOPI, THE, REMPAH2.................  59  KAIN TEXTIL DILAPISI
10  GANDUM .................................    60  KAIN RAJUTAN
11  PRODUK PENGGILINGAN............ 61  BARANG YANG RAJUTAN
12  BIJI MENGANDUNG MINYAK........ 62  PAKAIAN TIDAK DIRAJUT
13  GETAH DAN DAMAR...................  63  BARANG TEXTILE, GOMBAL
14  BAHAN NABATI............................ 64  ALAS KAKI
15  MINYAK NABATI........................... 65  TUTUP KEPALA
16  OLAHAN DR DAGING/IKAN........... 66  PAYUNG
17  GULA....................................        67  BULU
18  KAKAO DAN OLAHANNYA............ 68  BARANG DARI MINERAL
19  OLAHAN DARI TEPUNG...............  69  PRODUK KERAMIK
20  OLAHAN DARI SAYURAN.............. 70  KACA
21  OLAHAN DAPAT DIMAKAN.............71  PERHIASAN
22  MINUMAN.................................     72  BESI DAN BAJA
23  AMPAS DARI MAKANAN................73  BARANG DARI BESI / BAJA
24  TEMBAKAU................................   74  TEMBAGA
25  GARAM, BELERANG, KAPUR........75  NIKEL
26  BIJI LOGAM, TERAK, ABU.............76  ALUMUNIUM
27  BAHAN BAKAR MINERAL............. 77  -
28  BAHAN KIMIA ANORGANIK.......... 78  TIMAH HITAM
29  BAHAN KIMIA ORGANIK .............  79  SENG
30  PRODUK FARMASI......................  80  TIMAH
31  PUPUK ..................................       81  LOGAM TIDAK MULIA
32  SARI BAHAN JAMAK/PIGMEN......  82  PERKAKAS, BARANG TAJAM
33  MINYAK ASTIRI/ KOSMETIK.........  83  BARANG DARI LOGAM TIDAK MULIA
34  SABUN...................................       84  MESIN
35  PEREKAT, ENZIM.........................  85  ALAT LISTRIK
36  BAHAN PELEDAK........................  86  ALAT KERETA
37  BAHAN PHOTOGRAPHI................  87  KENDARAAN
38  ANEKA PRODUK KIMIA...............   88  KAPAL UDARA
39  BARANG YANG PLASTIK.............  89  KAPAL
40  KARET...................................        90  ALAT OPTIK
41  JANGAT, KULIT...........................    91  LONCENG ARLOJI
42  BARANG DARI KULIT....................  92  INSTRUMEN MUSIK
43  KULIT BERBULU..........................   93  SENJATA AMUNISI
44  KAYU....................................         94  PERABOTAN RUMAH, LAMPU
45  GABUS...................................       95  MAINAN
46  BARANG DARI JERAMI.................  96  BARANG HASIL PABRIK
47  PULP DARI KAYU.......................... 97  KARYA SENI
48  KERTAS.................................        98  KETENTUAN KHUSUS
49  BUKU, PRODUK PERCETAKAN..... 99  -
50  SUTERA.................................      100  -

PENGIRIMAN HEAVY EQUIPMENT & OVERSIZE LOAD


Melayani pengiriman heavy equipment dan over size cargo untuk daerah Jawa dan Sumatera dengan menggunakan armada lowbed dan selfloader.
  • Heavy equipment transporter
  • Over dimension/over size & over height cargo, 
  • Heavy cargo

Lowbed Trailer Jakarta-Surabaya 

Rp 20juta/trip

 
Hubungi kami untuk mendapatkan kalkulasi harga sewa untuk pengiriman alat berat/heavy equipment untuk proyek-proyek Anda. Harga terbaik akan anda dapatkan.

call : 0821-1212-1699

IMPORT BORONGAN KE JAKARTA

SPECIAL PRICE Via SIN* (No Hidden Cost)


FOB SINGAPORE - JAKARTA  

REGULER 7-14 hari     Rp 60.000 per Kg
via UDARA 4-7 hari     Rp 85.000 per Kg
via LAUT 3-4 minggu  Rp 5.000.000 per cbm    atau Rp 10.000/kg
FOB MALAYSIA - JAKARTA 

via UDARA  7-10 hari     Rp 145.000 per Kg
via LAUT   4-5 minggu   Rp 7.000.000 per cbm   atau 17.000/kg


CATATAN :
  • Harga sudah termasuk freight, pajak, beamasuk dan delivery, berlaku untuk General Cargo (parts)
  • * Harga tsb belum termasuk biaya transhipment di Singapore, dan EXW  jika dibutuhkan.
  • Melayani pick-up barang (ex work term) dari negara asal. biaya local charges di negara asala ; pickup, handling, custom clearance akan diperhitungkan terpisah,
  • Kemasan/packing harus standard export, kerusakan isi barang karena buruknya kualitas packing bukan tanggung jawab kami.
  • Untuk via Laut, harga diperhitungkan mana yang lebih besar kilogram atau kubikasi. Perhitungan kubikasi adalah : PxLxT dibagi 1.000.000
  • Untuk via Udara, harga diperhitungkan berdasarkan mana yang terbesar kilogram atau volume dimensi. Perhitungan volume berat (chargable weight) adalah PxLxT dibagi 6.000
  • Dokumen yang dibutuhkan dari negara asal adalah : Invoice, Packing List dan BL/Awb jika barang transhipment.
  • Kehilangan Barang, akan diberi penggantian sesuai invoice asli yang pertama kami terima, akan tetapi barang yang hilang dengan kondisi terpacking dari shipper (original packing) tidak ada penggantian.
  • Barang hilang/rusak yang tidak diganti ; karena buruknya kualitas packing spt barang rapuh, mudah rusak, mudah pecah, bocor atau penyok, hilang atau rusak karena force majeur.
  • Terhadap barang yang seandainya ada kejadian tertahan oleh pihak berwenang, maka akan diselesaikan pengurusannya hingga barang tsb keluar.
  • Term of payment : COD
  • Bisa mengurus import borongan dengan jasa import undername/dirrect shipment to Jakarta (Non Transhipment Arrangement at SIN)
  • Pengurusan import dari negara lain, harap hubungi : 0821-1212-1699 atau email detail ke : endry.jakarta@gmail.com untuk mendapatkan fast response. 

HUBUNGI KAMI UNTUK MENDAPATKAN KALKULASI BIAYA IMPORT DAN KONSULTASI GRATIS,JADI ATAU TIDAKNYA PENGIRIMAN ANDA MENGGUNAKAN JASA KAMI.. TIDAK MASALAH!

Percayakan pengiriman komoditi import Anda kepada Kami...

TARIFF PENGIRIMAN JAKARTA KE PAPUA 2015

JAKARTA KE PAPUA (Door to Door dalam kota)


KOTA SORONG 
Rp 2,150,000/cbm
Rp 35,600,000/20 feet container

MANOKWARI 
Rp 2,150,000/cbm
Rp 38,500,000/20 feet container

BIAK 
Rp 2,350,000/cbm
Rp 37,700,000/20 feet container

SERUI 
Rp 2,850,000/cbm
Rp 40,800,000/20 feet container

NABIRE
Rp 2,300,000/cbm
Rp 38,800,000/20 feet container

JAYAPURA
Rp 1,850,000/cbm
Rp 35,600,000/20 feet container

MERAUKE 
Rp 2,350,000/cbm
Rp 40,500,000/20 feet container

TIMIKA 
Rp 2,350,000/cbm
Rp 36,300,000/20 feet container

KAIMANA 
Rp 2,850,000/cbm
Rp 35,850,000/20 feet container

FAKFAK 
Rp 2,850,000/cbm
Rp 38,700,000/20 feet container

Catatan:
  • Harga diatas adalah harga door to door, dalam kota
  • Harga tidak termasuk biaya bongkar muat, asuransi, pajak, pungutan SPSI, dll.
  • Harga tidak termasuk biaya stuffing atau stripping di pelabuhan (FCL)
  • Harga tsb bisa berubah sewaktu waktu
  • Harga berlaku untuk jenis barang General Cargo, dipacking dengan baik dan rapi 
  • Untuk LCL Minimum charges adalah 3 CBM, dengan max berat tiap package adalah 70 kg dan jika melebihi akan dikenakan biaya mekanis
  • Estimasi .pengiriman adalah 21 hari setelah kapal berangkat. Kecuali ke Serui, Merauke, Timika, Kaimana, Fakfak transhipment via SURABAYA.
  • Juga melayani pengiriman via kapal cepat dan via udara.
  • Informasi lebih lengkap silahkan hubungi : 082112121699, atau email : endry.jakarta@gmail.com

TARIFF PENGIRIMAN EX JAKARTA KE MALUKU 2015

JAKARTA - MALUKU (Door to Door dalam kota);


KOTA AMBON                         
Rp 1,525,000/M3 
Rp 27,050,000/20 feet container

TERNATE 
Rp 1,800,000/M3
Rp 30,000,000/20 feet container

TUAL  
Rp 2,500,000/M3
Rp  35,800,000/20 feet container

Catatan:
  • Harga diatas adalah harga door to door, dalam kota
  • Harga tidak termasuk biaya bongkar muat, asuransi, pajak, pungutan SPSI, dll.
  • Harga tidak termasuk biaya stuffing atau stripping di pelabuhan (FCL)
  • Harga tsb bisa berubah sewaktu waktu
  • Harga berlaku untuk jenis barang General Cargo, dipacking dengan baik dan rapi 
  • Untuk LCL Minimum charges adalah 3 CBM, dengan max berat tiap package adalah 70 kg dan jika melebihi akan dikenakan biaya mekanis
  • Estimasi .pengiriman adalah 12 hari, setelah kapal berangkat.
  • Juga melayani pengiriman via kapal cepat dan via udara.
  • Informasi lebih lengkap silahkan hubungi : 0821121216999, atau email : endry.jakarta@gmail.com