Showing posts with label air freight. Show all posts
Showing posts with label air freight. Show all posts

BARANG LARTAS (BARANG LARANGAN DAN TERBATAS)

Barang Lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi impornya maupun ekspornya tanpa ijin dari instansi yang berwenang.

Barang-barang tersebut antara lain :


1.   Narkotika
2.   Psikotropika
3.   Bahan peledak
4.   Senjata api dan amunisi
5.   Petasan
6.   Buku dan barang cetakan tertentu
7.   Media rekam audio / visual
8.   Alat-alat telekomunikasi
9.   Mesin fotokopi berwarna dan bagian atau peralatannya
10. Jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi
11. Jenis ikan tertentu
12. Obat-obatan
13. Makanan dan minuman yang tidak terdaftar di Departemen kesehatan RI
14. Bahan berbahaya
15. Pestisida
16. Bahan perusak lapisan ozon dan barang asal darinya
17. Limbah
18. Benda cagar budaya
19. Produk tertentu
20. Uang rupian jumlah tertentu




sumber: exim.web.id

Shipping Instruction (SI)

SI adalah perintah/instruksi pengapalan/pengiriman yang dibuat oleh eksportir/pengirim barang kepada perusahaan pengangkutan. Perusahaan pengangkutan disini bisa perusahaan forwarding, perusahaan pelayaran untuk laut, perusahaan penerbangan untuk udara maupun lainnya jika memang pengiriman atau ekspor barang tidak melalui laut atau udara atau darat sekalipun. 

Prisipnya SI adalah merupakan dokumen perintah kerja kepada pihak pengangkutan untuk mengangkutan barang ekspor milik eksportir. Didalam SI ini wajib disebutkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tanggal dan nomer SI
  2. Nama perusahaan pengangkut yang ditunjuk (pelayaran, penerbangan)
  3. Nama eksportir (pengirim barangg)
  4. Nama importir (penerima barang) di luar negeri
  5. Nama komiditas yang diekspor
  6. Jumlah dan jenis pengemas (jika menggunakan kontainer, maka sebutkan jumlah kontainer dan ukuran yang diminta)
  7. Berat bersih dan berat kotor + kubikasi
  8. Pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar
  9. Rencana tanggal ekspor
  10. Tanggal suffing (muat barang) dan lokasinya
  11. Schedule pengiriman yang dipilih (nama kapal, voyage/flight, etd tanggal)
  12. Metode pembayaran ongkos pengangkutan (dimuka atau di kemudian setelah barang sampai)
  13. Catatan atau instruksi lain yang dipandang perlu disertakan
Berdasar data dari dokumen SI ini nanti akan diteruskan isinya kedalam dokumen pengapalan barang seperti BL (bill of laddings) atau AWB (air way bills) untuk dikirim ke negara tujuan.