Showing posts with label barang lartas. Show all posts
Showing posts with label barang lartas. Show all posts

BATERAI DIKENAI SNI WAJIB


Produk baterai primer dan sepatu pengaman wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), menyusul diterbitkannya peraturan menteri perindustrian yang mengaturnya.


Ketentuan SNI wajib atas dua produk tersebut akan berlaku efektif paling lambat September 2009. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pengawasan barang dan jasa yang diperdagangkan di wilayah hukum Indonesia dari ancaman peredaran produk manufaktur nonstandar yang dapat merusak pasar dan merugikan konsumen.



Pemberlakuan SNI wajib baterei primer dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 36/M-IND/Per/ 3/2009 sedangkan SNI wajib sepatu pengaman diatur dalam Permenperin No. 37/M-IND/Per/ 3/2009.



Kedua peraturan itu ditandatangani Menteri Perindustrian Fahmi Idris pada 27 Maret 2009. Baterai primer yang dikenakan SNI wajib terdiri atas dua kelompok, yakni baterai primer bagian 1/umum (SNI 04-2051.1-2004) dan baterai primer spesifikasi fisik dan listrik (SNI 04-2051.2-2004). Baterai primer merupakan baterai yang terdiri dari satu sel primer atau lebih, yang meliputi wadah, terminal, dan penandaan.



SNI wajib untuk kelompok baterei ini berlaku untuk lima pos tarif (harmonized system/HS) dan revisinya, yakni baterai primer mangan dioksida dengan volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3 (HS 8506.10.10.00) dan baterai mangan dioksida jenis lain (HS 8506.10.90.00).



Ada pula baterai lithium (HS 8506.50.00.00) dan baterai seng karbon dengan volume bagian luar kurang dari 300 cm3 (HS 8506.80.10.00) dan seng karbon dengan volume di atas 300 cm3 (HS 8506.80.20.00).



Sementara itu, produk sepatu pengaman yang dikenai SNI wajib mencakup tiga jenis yakni sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet sistem cetak vulkanisir (HS 6403.40.00.00), sepatu pengaman dari kulit dengan sistem goodyear welt (nomor HS 6403.40.00.00), dan sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan serta termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi (nomor HS 6403.40.00. 00).



"Sepatu pengaman dan baterai primer yang diproduksi industri di dalam negeri maupun impor yang memasuki daerah pabean Indonesia seluruhnya wajib memenuhi SNI," tegas Menperin Fahmi Idris.



Dimusnahkan



Saat aturan tersebut berlaku efektif pada September tahun ini (2009), setiap produk sepatu pengaman dan baterai primer impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI wajib dilarang masuk pasar. "Produk tersebut dikategorikan ilegal dan harus dimusnahkan atau direekspor."



Direktur Industri Aneka Depperin Budi Irmawan dan Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk menjelaskan saat ini Depperin sedang menyusun petunjuk teknis untuk menjabarkan regulasi wajib tersebut.



"Selanjutnya kebijakan ini akan disosialisasikan kepada industri dan konsumen." Pada kesempatan itu, Direktur Industri Logam Depperin I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan pemerintah juga merevisi Permenperin No. 1/2009 tentang SNI Wajib Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas dan Permenperin No. 2/2009 tentang SNI Wajib Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng.



Revisi kebijakan itu masing-masing tertuang dalam Permenperin No. 38/M-IND/Per/3/2009 untuk Permenperin No. 1/2009 dan Permenperin No. 39/M-IND/ Per/3/2009 untuk merevisi Permenperin No. 2/2009.



Menurut dia, revisi itu ditempuh karena terdapat beberapa produk baja yang memiliki nomor pos tarif yang sama, tetapi berbeda fungsi.



Dia menjelaskan khusus produk baja lapis aluminium seng dan baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas yang memiliki spesifikasi tertentu yang digunakan sebagai bahan baku-antara lain untuk kepentingan industri otomotif dan elektronik-akan dikecualikan dari peraturan itu. (yusuf.waluyo@bisnis.co.id)



Oleh Yusuf Waluyo Jati
Sumber : Bisnis Indonesia
Senin, 27/04/2009

PENGELOMPOKAN BARANG EXPORT

Pengelompokan barang ekspor (Commodity classificatio) sebagai berikut;

A. BARANG YANG DIATUR EKSPORNYA
Adalah barang ekspor yang hanya dapat diekspor oleh eksportir terdaftar. Contoh :

  • Kopi
  • Tekstil dan Produk tekstil, khusus untuk tujuan negara yang menerapkan kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki)
  • Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis (disambungkan maupun tidak) dengan ketebalan tidak melebihi 6m
  • Kayu lapis, panil lapisan kayu dan kayu berlapis semacam itu
  • Kayu cendana dalam segala bentuk
B. BARANG YANG DIAWASI EKSPORNYA
Adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang
ditunjuk. Contoh :

  • Binatang jenis lembu, hidup (bibit sapi, sapi bukan bibit, kerbau)
  • Ikan dalam keadaan hidup (anak ikan Napoleon Wrasse, ikan Napoleon Wrasse, Nener)
  • Inti kelapa sawit
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pupuk Urea
  • Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue
  • Binatang liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi termasuk dalam Appedix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)
  • Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk bubuk, bukan tempa, setengah jadi.
  • Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk
  • Lombah dan Skrap Fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam)
  • Limbah dan skrap dari baja stainless, tembaga, kuningan dan aluminium.

C. BARANG YANG DILARANG EKSPORNYA
Adalah barang yang tidak boleh diekspor. Contoh :

  • Jenis hasil Perikanan dalam keadaan hidup :
  • Anak ikan Arwana
  • Ikan Arwana
  • Benih ikan sidat dibawah ukuran 5 mm
  • Ikan hias air tawar jenis boti macracanthus ukuran 15 cm ke atas.
  • Udang galah (udang air tawar) dibawah ukuran 8 cm
  • Karet bongkah
  • Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata/reptil (kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue)
  • Limbah dari skrap fero, ingot hasil peleburan besi atau baja (kecuali yang berasal dari wilayah Pulau Batam) :
  • Limbah dan skrap dari timah, / baja paduan lainnya
  • Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan dan lain-lainnya
  • Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi dan atau yang termasuk dalam Appendix I dan III CITES, dalam keadaan hidup, mati, bagian-bagian daripadanya, hasil-hasil daripadanya ataupun dalam bentuk barang yang dibuat daripadanya.
  • Barang kuno yang bernilai kebudayaan.

D. BARANG YANG BEBAS EKSPORNYA
Adalah yang tidak termasuk dari kategori di atas.


sumber: exim.web.id

BARANG LARTAS (BARANG LARANGAN DAN TERBATAS)

Barang Lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi impornya maupun ekspornya tanpa ijin dari instansi yang berwenang.

Barang-barang tersebut antara lain :


1.   Narkotika
2.   Psikotropika
3.   Bahan peledak
4.   Senjata api dan amunisi
5.   Petasan
6.   Buku dan barang cetakan tertentu
7.   Media rekam audio / visual
8.   Alat-alat telekomunikasi
9.   Mesin fotokopi berwarna dan bagian atau peralatannya
10. Jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi
11. Jenis ikan tertentu
12. Obat-obatan
13. Makanan dan minuman yang tidak terdaftar di Departemen kesehatan RI
14. Bahan berbahaya
15. Pestisida
16. Bahan perusak lapisan ozon dan barang asal darinya
17. Limbah
18. Benda cagar budaya
19. Produk tertentu
20. Uang rupian jumlah tertentu




sumber: exim.web.id