Pengelompokan barang ekspor (Commodity classificatio) sebagai berikut;
Adalah barang ekspor yang hanya dapat diekspor oleh eksportir terdaftar. Contoh :
- Kopi
- Tekstil dan Produk tekstil, khusus untuk tujuan negara yang menerapkan kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki)
- Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis (disambungkan maupun tidak) dengan ketebalan tidak melebihi 6m
- Kayu lapis, panil lapisan kayu dan kayu berlapis semacam itu
- Kayu cendana dalam segala bentuk
Adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang
ditunjuk. Contoh :
- Binatang jenis lembu, hidup (bibit sapi, sapi bukan bibit, kerbau)
- Ikan dalam keadaan hidup (anak ikan Napoleon Wrasse, ikan Napoleon Wrasse, Nener)
- Inti kelapa sawit
- Minyak dan Gas Bumi
- Pupuk Urea
- Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue
- Binatang liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi termasuk dalam Appedix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)
- Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk bubuk, bukan tempa, setengah jadi.
- Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk
- Lombah dan Skrap Fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam)
- Limbah dan skrap dari baja stainless, tembaga, kuningan dan aluminium.
C. BARANG YANG DILARANG EKSPORNYA
Adalah barang yang tidak boleh diekspor. Contoh :
- Jenis hasil Perikanan dalam keadaan hidup :
- Anak ikan Arwana
- Ikan Arwana
- Benih ikan sidat dibawah ukuran 5 mm
- Ikan hias air tawar jenis boti macracanthus ukuran 15 cm ke atas.
- Udang galah (udang air tawar) dibawah ukuran 8 cm
- Karet bongkah
- Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata/reptil (kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue)
- Limbah dari skrap fero, ingot hasil peleburan besi atau baja (kecuali yang berasal dari wilayah Pulau Batam) :
- Limbah dan skrap dari timah, / baja paduan lainnya
- Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan dan lain-lainnya
- Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi dan atau yang termasuk dalam Appendix I dan III CITES, dalam keadaan hidup, mati, bagian-bagian daripadanya, hasil-hasil daripadanya ataupun dalam bentuk barang yang dibuat daripadanya.
- Barang kuno yang bernilai kebudayaan.
D. BARANG YANG BEBAS EKSPORNYA
Adalah yang tidak termasuk dari kategori di atas.
sumber: exim.web.id