SI adalah perintah/instruksi pengapalan/pengiriman yang dibuat oleh
eksportir/pengirim barang kepada perusahaan pengangkutan. Perusahaan
pengangkutan disini bisa perusahaan forwarding, perusahaan pelayaran untuk laut, perusahaan
penerbangan untuk udara maupun lainnya jika memang
pengiriman atau ekspor barang tidak melalui laut atau udara atau darat
sekalipun.
Prisipnya SI adalah merupakan dokumen perintah kerja kepada pihak pengangkutan untuk mengangkutan barang ekspor milik eksportir. Didalam SI ini wajib disebutkan hal-hal sebagai berikut :
- Tanggal dan nomer SI
- Nama perusahaan pengangkut yang ditunjuk (pelayaran, penerbangan)
- Nama eksportir (pengirim barangg)
- Nama importir (penerima barang) di luar negeri
- Nama komiditas yang diekspor
- Jumlah dan jenis pengemas (jika menggunakan kontainer, maka sebutkan jumlah kontainer dan ukuran yang diminta)
- Berat bersih dan berat kotor + kubikasi
- Pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar
- Rencana tanggal ekspor
- Tanggal suffing (muat barang) dan lokasinya
- Schedule pengiriman yang dipilih (nama kapal, voyage/flight, etd tanggal)
- Metode pembayaran ongkos pengangkutan (dimuka atau di kemudian setelah barang sampai)
- Catatan atau instruksi lain yang dipandang perlu disertakan
Berdasar data dari dokumen SI ini nanti akan diteruskan isinya kedalam dokumen pengapalan barang seperti BL (bill of laddings) atau AWB (air way bills) untuk dikirim ke negara tujuan.