Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin
(COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam
sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah
berasal dari daerah / negara pengekspor.
Mendasari hal ini
adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau
karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang
mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. COO /
SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan
atau diolah di Indonesia.
Ada 2 (dua) Jenis SKA/COO :
1. SKA Preferensi :
Jenis
SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan
pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa
pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu
negara/kelompok negara tujuan.
2. SKA Non Preferensi
Adalah
jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau
dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah
negara tertentu
Yang termasuk dalam SKA Preferensi seperti :
1. Form “A” Generalized System of Preferences
2. Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton
3. Form “D” ASEAN Common Effective Prefential Tariff Scheme (CEPT)
4. Certificate in Regard to Certain Handicraft Products
5. Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products
6. Industrial Craft Certification (ICC)
7. Global System of Trade Preference Certificate of Origin
8. Certificate of Handicraft Goods
9. Certificate of Authenticity Tobacco
10. “Form E” ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)
11. "Form IJEPA" (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)
Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti :
1. ICO Certificate of Origin
2. Fisheries COO
3. COO for Imports of Agricultural Products into MEE (Europe Community)
4. COO Handlooms Traditional Textile Products of the Cottage Industry
5. Certificate of Origin Form “K”
6. COO(Textile Products)
7. Form “B”
8. Certificado De Pais De Origen
sumber: exim.web.id