BARANG LARTAS (BARANG LARANGAN DAN TERBATAS)

Barang Lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi impornya maupun ekspornya tanpa ijin dari instansi yang berwenang.

Barang-barang tersebut antara lain :


1.   Narkotika
2.   Psikotropika
3.   Bahan peledak
4.   Senjata api dan amunisi
5.   Petasan
6.   Buku dan barang cetakan tertentu
7.   Media rekam audio / visual
8.   Alat-alat telekomunikasi
9.   Mesin fotokopi berwarna dan bagian atau peralatannya
10. Jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi
11. Jenis ikan tertentu
12. Obat-obatan
13. Makanan dan minuman yang tidak terdaftar di Departemen kesehatan RI
14. Bahan berbahaya
15. Pestisida
16. Bahan perusak lapisan ozon dan barang asal darinya
17. Limbah
18. Benda cagar budaya
19. Produk tertentu
20. Uang rupian jumlah tertentu




sumber: exim.web.id