DAFTAR PRODUK YANG WAJIB MEMENUHI SNI

Standar Nasional Indonesia ( SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN. Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat  memberlakukan SNI tertentu secara wajib.
Suatu produk yang sudah memenuhi SNI akan diberi Tanda SNI. Apabila SNI untuk produk tertentu telah diwajibkan, produk yang tidak bertanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI.  Sedangkan suatu produk  yang berada di luar daftar yang wajib, Tanda SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added),  tapi tidak melarang peredaran produk sejenis yang tidak bertanda SNI. Dibawah ini adalah daftar produk yang sudah diwajibkan untuk memenuhi SNI :
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : 
LITe (Layanan Informasi Terpadu) BSN : 021 3917300 (hunting);  HUMAS BSN

BATERAI DIKENAI SNI WAJIB


Produk baterai primer dan sepatu pengaman wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), menyusul diterbitkannya peraturan menteri perindustrian yang mengaturnya.


Ketentuan SNI wajib atas dua produk tersebut akan berlaku efektif paling lambat September 2009. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pengawasan barang dan jasa yang diperdagangkan di wilayah hukum Indonesia dari ancaman peredaran produk manufaktur nonstandar yang dapat merusak pasar dan merugikan konsumen.



Pemberlakuan SNI wajib baterei primer dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 36/M-IND/Per/ 3/2009 sedangkan SNI wajib sepatu pengaman diatur dalam Permenperin No. 37/M-IND/Per/ 3/2009.



Kedua peraturan itu ditandatangani Menteri Perindustrian Fahmi Idris pada 27 Maret 2009. Baterai primer yang dikenakan SNI wajib terdiri atas dua kelompok, yakni baterai primer bagian 1/umum (SNI 04-2051.1-2004) dan baterai primer spesifikasi fisik dan listrik (SNI 04-2051.2-2004). Baterai primer merupakan baterai yang terdiri dari satu sel primer atau lebih, yang meliputi wadah, terminal, dan penandaan.



SNI wajib untuk kelompok baterei ini berlaku untuk lima pos tarif (harmonized system/HS) dan revisinya, yakni baterai primer mangan dioksida dengan volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3 (HS 8506.10.10.00) dan baterai mangan dioksida jenis lain (HS 8506.10.90.00).



Ada pula baterai lithium (HS 8506.50.00.00) dan baterai seng karbon dengan volume bagian luar kurang dari 300 cm3 (HS 8506.80.10.00) dan seng karbon dengan volume di atas 300 cm3 (HS 8506.80.20.00).



Sementara itu, produk sepatu pengaman yang dikenai SNI wajib mencakup tiga jenis yakni sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet sistem cetak vulkanisir (HS 6403.40.00.00), sepatu pengaman dari kulit dengan sistem goodyear welt (nomor HS 6403.40.00.00), dan sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan serta termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi (nomor HS 6403.40.00. 00).



"Sepatu pengaman dan baterai primer yang diproduksi industri di dalam negeri maupun impor yang memasuki daerah pabean Indonesia seluruhnya wajib memenuhi SNI," tegas Menperin Fahmi Idris.



Dimusnahkan



Saat aturan tersebut berlaku efektif pada September tahun ini (2009), setiap produk sepatu pengaman dan baterai primer impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI wajib dilarang masuk pasar. "Produk tersebut dikategorikan ilegal dan harus dimusnahkan atau direekspor."



Direktur Industri Aneka Depperin Budi Irmawan dan Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk menjelaskan saat ini Depperin sedang menyusun petunjuk teknis untuk menjabarkan regulasi wajib tersebut.



"Selanjutnya kebijakan ini akan disosialisasikan kepada industri dan konsumen." Pada kesempatan itu, Direktur Industri Logam Depperin I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan pemerintah juga merevisi Permenperin No. 1/2009 tentang SNI Wajib Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas dan Permenperin No. 2/2009 tentang SNI Wajib Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng.



Revisi kebijakan itu masing-masing tertuang dalam Permenperin No. 38/M-IND/Per/3/2009 untuk Permenperin No. 1/2009 dan Permenperin No. 39/M-IND/ Per/3/2009 untuk merevisi Permenperin No. 2/2009.



Menurut dia, revisi itu ditempuh karena terdapat beberapa produk baja yang memiliki nomor pos tarif yang sama, tetapi berbeda fungsi.



Dia menjelaskan khusus produk baja lapis aluminium seng dan baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas yang memiliki spesifikasi tertentu yang digunakan sebagai bahan baku-antara lain untuk kepentingan industri otomotif dan elektronik-akan dikecualikan dari peraturan itu. (yusuf.waluyo@bisnis.co.id)



Oleh Yusuf Waluyo Jati
Sumber : Bisnis Indonesia
Senin, 27/04/2009