Standar Nasional Indonesia ( SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN. Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib.
Suatu produk yang sudah memenuhi SNI akan diberi Tanda SNI. Apabila SNI untuk produk tertentu telah diwajibkan, produk yang tidak bertanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI. Sedangkan suatu produk yang berada di luar daftar yang wajib, Tanda SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added), tapi tidak melarang peredaran produk sejenis yang tidak bertanda SNI. Dibawah ini adalah daftar produk yang sudah diwajibkan untuk memenuhi SNI :
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
LITe (Layanan Informasi Terpadu) BSN : 021 3917300 (hunting); HUMAS BSN