Asuransi pengangkutan diperuntukan bagi pemilik barang baik perseorangan, lembaga ataupun perusahaan, yang memerlukan perlindungan atas pengangkutan barang. Baik itu pengangkutan dengan menggunakan armada sendiri maupun yang menggunakan jasa perusahaan pengangkutan.
LAND TRANSIT
Memberikan proteksi atas barang yang diangkut via sarana angkutan darat terhadap risiko kecelakaan alat angkut, pencurian/perampokan, kebakaran/ledakan, termasuk selama dalam penyeberangan dengan ferry
AIR TRANSIT
Memberikan proteksi atas barang yang diangkut via sarana angkutan udara terhadap risiko kecelakaan alat angkut, pencurian/perampokan, kebakaran/ledakan.
MARINE CARGO
Memberikan proteksi atas barang yang diangkut via sarana angkutan laut terhadap risiko/bahaya laut maupun risiko/bahaya di atas laut seperti kapal tenggelam, karam, tabrakan, badai, topan, kebakaran, pencurian, termasuk pengorbanan/penyelamatan umum
Jenis Kondisi untuk Asuransi Pengangkutan Ada tiga kondisi yang paling sering dipakai dalam asuransi pengangkutan. Kondisi itu antara lain :
- Institute Cargo Clauses "A" 1/1/82
- Institute Cargo Clauses "B" 1/1/82
- Institute Cargo Clauses "C" 1/1/82
• Institute Cargo Clause A (ICC A),
Menjamin seluruh kerugian terkecuali risiko-risiko yang tercatat sebagai “Pengecualian”, termasuk Biaya Penyelamatan (General Average), Salvage, dan Beban tanggung jawab Both to Blame Collision (dalam kasus tabrakan kapal)
• Institute Cargo Clause B (ICC B),
Menjamin risiko-risiko kebakaran, ledakan, kandas, tenggelam,terdampar,terbalik, tabrakan, pembongkaran, gempa, letusan gunung, petir,tindakan penyelamatan,masuknya air lau,total loss per packing,biaya penyelamatan dan salvage , beban Both to Blame Collision.
• Institute Cargo Clause C (ICC C),
Menjamin risiko-risiko kebakaran, ledakan,kandas, tenggelam,terdampar,terbalik, tabrakan benturan dengan benda lain,pembongkaran,biaya penyelamatan, dan salvage,beban Both to Blame Collision.
Pilihan Jaminan tambahan (optional) diantaranya.
• Institute StrikeClause
Dengan jaminan terhadap risiko pemogokan, penghalangan kerja/pekerja, gangguan kerja, kerusuhan, huru-hara sipil, aksi teroris, aksi dengan motif politik, biaya penyelamatan (General Average) dan biaya salvage.
• Institute War Clause
Dengan jaminan terhadap risiko perang, perang saudara, pemberontakan, tindakan kekerasan dari dan atau melawan penguasa, penangkapan, pengambilalihan, penahanan berkaitan dengan risiko yang disebut diatas, ranjau, torpedo, bom atau senjata perang yang ditinggalkan, biaya penyelamatan dan salvage atas kerugian akibat risiko yang disebut diatas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
HARGA PERTANGGUNGAN
Harga pertanggungan, merupakan Nilai dari tiap harta benda yang diasuransikan berdasarkan Invoice /faktur dan/atau harga pasar.
Unsur Harga Pertanggungan
• Harga Barang (Cost/Price)
• Biaya pengangkutan
• Premi Asuransi (optional).
• Perkiraan Keuntungan (optional – umumnya 10% dari harga barang).
BIAYA / PREMI ASURANSI
Jumlah Premi yang dibebankan pada Anda merupakan hasil perkalian antara:
TARIF PREMI X JUMLAH TOTAL HARGA PERTANGGUNGAN
Tarif Premi Asuransi Pengangkutan ditentukan oleh luas/jenis risiko yang dikehendaki dan sifat penggunaan dari harta benda yang diasuransikan.
*KAMI DAPAT MELAYANI PENGURUSAN ASURANSI PENGANGKUTAN ANDA*