Asuransi Pengangkutan

Bisnis asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) di Indonesia semakin menggeliat seiring pertumbuhan ekonomi yang positif selama tiga tahun terakhir.  Asuransi pengangkutan adalah produk asuransi yang bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut baik melalui darat, laut maupun udara.
Asuransi pengangkutan diperuntukan bagi pemilik barang baik  perseorangan, lembaga ataupun perusahaan, yang memerlukan perlindungan atas pengangkutan barang. Baik itu pengangkutan dengan menggunakan armada sendiri maupun yang menggunakan jasa perusahaan pengangkutan.

LAND TRANSIT
Memberikan proteksi atas barang yang diangkut via sarana angkutan darat terhadap risiko kecelakaan alat angkut, pencurian/perampokan, kebakaran/ledakan, termasuk selama dalam penyeberangan dengan ferry

AIR TRANSIT
Memberikan proteksi atas barang yang diangkut via sarana angkutan udara terhadap risiko kecelakaan alat angkut, pencurian/perampokan, kebakaran/ledakan.

MARINE CARGO
Memberikan proteksi atas barang yang diangkut via sarana angkutan laut terhadap risiko/bahaya laut maupun risiko/bahaya di atas laut seperti kapal tenggelam, karam, tabrakan, badai, topan, kebakaran, pencurian, termasuk pengorbanan/penyelamatan umum

Jenis Kondisi untuk Asuransi Pengangkutan Ada tiga kondisi yang paling sering dipakai dalam asuransi pengangkutan. Kondisi itu antara lain :
  • Institute Cargo Clauses "A" 1/1/82
  • Institute Cargo Clauses "B" 1/1/82
  • Institute Cargo Clauses "C" 1/1/82
Setiap kondisi tersebut memberikan luas jaminan yang berbeda, sebagai contoh, dimana Institute Cargo Clauses "A" 1/1/82 memiliki lingkup jaminan yang paling luas, Institute Cargo Clauses "B" 1/1/82 memiliki lingkup jaminan yang lebih sedikit, dan Institute Cargo Clauses "C" 1/1/82 memiliki lingkup jaminan yang paling sedikit.

•    Institute Cargo Clause A (ICC A),
Menjamin seluruh kerugian terkecuali risiko-risiko yang tercatat sebagai “Pengecualian”, termasuk Biaya Penyelamatan (General Average), Salvage, dan Beban tanggung jawab Both to Blame Collision (dalam kasus tabrakan kapal)
•    Institute Cargo Clause B (ICC B),
Menjamin risiko-risiko kebakaran, ledakan, kandas, tenggelam,terdampar,terbalik, tabrakan, pembongkaran, gempa, letusan gunung, petir,tindakan penyelamatan,masuknya air lau,total loss per packing,biaya penyelamatan dan salvage , beban Both to Blame Collision.
•    Institute Cargo Clause C (ICC C),
Menjamin risiko-risiko kebakaran, ledakan,kandas, tenggelam,terdampar,terbalik, tabrakan benturan dengan benda lain,pembongkaran,biaya penyelamatan, dan salvage,beban Both to Blame Collision.

Pilihan Jaminan tambahan (optional) diantaranya.
•    Institute StrikeClause
Dengan jaminan terhadap risiko pemogokan, penghalangan kerja/pekerja, gangguan kerja, kerusuhan, huru-hara sipil, aksi teroris, aksi dengan motif politik, biaya penyelamatan (General Average) dan biaya salvage.
•    Institute War Clause
Dengan jaminan terhadap risiko perang, perang saudara, pemberontakan, tindakan kekerasan dari dan atau melawan penguasa, penangkapan, pengambilalihan, penahanan berkaitan dengan risiko yang disebut diatas, ranjau, torpedo, bom atau senjata perang yang ditinggalkan, biaya penyelamatan dan salvage atas kerugian akibat risiko yang disebut diatas.


Kondisi
Risiko
A
B
C
Kebakaran atau peledakan
Ya
Ya
Ya
Kapal kandas, tenggelam atau terbalik
Ya
Ya
Ya
Tabrakan alat angkut dengan benda lain selain air
Ya
Ya
Ya
Alat pengangkut darat selip atau terbalik
Ya
Ya
Ya
Pembongkaran muatan di pelabuhan darura
Ya
Ya
Ya
Pembuangan dengan sengaja barang ke laut untuk penyelamatan perjalanan
Ya
Ya
Ya
Biaya kontribusi penyelamatan perjalanan
Ya
Ya
Ya
Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir
Ya

Ya
Tidak
Jatuhnya barang ke laut karena tersapu ombak
Ya

Ya
Tidak
Masuknya air laut, air danau, air sungai  
Ya

Ya
Tidak
Kerugian total setiap paket barang selama bongkar/muat barang
Ya
Ya
Tidak
Gempa bumi, letusan gunung api, petir
Ya
Ya
Tidak
Kerusakan akibat air laut/danau/sungai
Ya
Tidak
Tidak
Keringat dan Panas
Ya
Tidak
Tidak
Cuil dan Gores
Ya
Tidak
Tidak
Tikus dan binatang kecil
Ya
Tidak
Tidak
Pencurian, penyerobotan dan/atau tidak terkirim
Ya
Tidak
Tidak
Pecah, bengkok dan/atau lekuk
Ya
Tidak
Tidak
Kebocoran dan/atau kekurangan
Ya
Tidak
Tidak
Pencemaran
Ya
Tidak
Tidak
Perbuatan jahat
Ya
Tidak
Tidak
Pembajakan/perompakan
Ya
Tidak
Tidak
Kebocoran, berkurangnya berat atau volume, atau keausan yang wajar
Tidak
Tidak
Tidak
Keterlambatan, dan kehilangan keuntungan
Tidak
Tidak
Tidak
Pengemasan atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai
Tidak
Tidak
Tidak
Kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik
Tidak
Tidak
Tidak
Karat, Oksidasi, Perubahan warna, Kontaminasi
Tidak
Tidak
Tidak
Extended Coverage
Perbandingan risiko-risiko yang dijamin dalam ICC "A", "B" dan "C" :
  • Institute War Clauses 1/1/82
  • Institute Strikes Clauses 1/1/82
Catatan: Semua keterangan diatas merupakan gambaran umum, kondisi rinci ditetapkan berdasarkan syarat dan kondisi polis.

HARGA PERTANGGUNGAN
Harga pertanggungan, merupakan Nilai dari tiap harta benda yang diasuransikan berdasarkan Invoice /faktur dan/atau harga pasar.

Unsur Harga Pertanggungan
•    Harga Barang (Cost/Price)
•     Biaya pengangkutan
•    Premi Asuransi (optional).
•    Perkiraan Keuntungan (optional – umumnya 10% dari harga barang).

BIAYA / PREMI ASURANSI

Jumlah Premi yang dibebankan pada Anda merupakan hasil perkalian antara:
TARIF PREMI X JUMLAH TOTAL HARGA PERTANGGUNGAN
Tarif Premi Asuransi Pengangkutan ditentukan oleh luas/jenis risiko yang dikehendaki dan sifat penggunaan dari harta benda yang diasuransikan.

*KAMI DAPAT MELAYANI PENGURUSAN ASURANSI PENGANGKUTAN ANDA*