EXPORT KOPI

Kopi Indonesia merupakan salah satu komoditi perkebunan terbsesar di Indonesia yang  banyak diekspor keseluruh dunia. Kopi Indonesia sudah terkenal akan kualitas nya yang baik. Aroma dan Rasa kopi Indonesia yang unik membuat kopi Indonesia banyak diekspor keluar negeri.

Kopi merupakan salah satu komoditas ekspor yang diatur tata niaga ekspornya, yang termasuk dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia HS Nomor 09.01 dan 21.01.
Ketentuan tentang ekpor kopi diatur beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yaitu peraturan Nomor 26/M-DAG/PER/12/2005, diganti dengan Nomor 27/M-DAG/PER/7/2008 dan terakhir Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi yang terakhir kali mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  10/M-DAG/PER/5/2011.  

Bagaimana proses Ekspor kopi ? 

Ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) atau Eksportir Kopi Sementara
Syarat Eksport Kopi
  1. Ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dan Eksportir Kopi Sementara (EKS) oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan.
  2. Dalam setiap ekspor kopi juga harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK). SPEK adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor kopi ke seluruh negara tujuan yang dikeluarkan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di Propinsi/Kabupaten/Kota. SPEK juga dapat digunakan untuk pengapalan dari pelabuhan ekspor di seluruh Indonesia.
  3. Disamping itu, kopi yang diekspor wajib sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (certificate of origin) SKA Form ICO, yaitu surat keterangan yang digunakan sebagai dokumen penyerta barang (kopi) yang diekspor dari seluruh Indonesia, yang membuktikan bahwa barang (kopi) tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di Indonesia.
Langkah awal untuk pemula yang akan melakukan Eksport Kopi adalah mengajukan permohonan EKS-Ekspor Kopi Sementara ke Kementrian Perdagangan, dengan melampirkan Rekomendasi dari Disperindag setempat. Rekomendasi bisa diperoleh dengan mengajukan kelengkapan dokumen perusahaan mulai Akta sampai dengan TDP, dilengkapi dengan surat sewa gudang, dan keterangan mengenai jenis kopi yang akan di ekspor.
Setelah mendapatkan EKS-Ekspor Kopi Sementara, untuk bisa melakukan ekspor, maka pengusaha harus mengajukan SPEK- Surat Persetujuan Ekspor Kopi dari Disperindag . Jadi pengurusan nya kembali ke Disperindag setempat.
SPEK- Surat Persetujuan Ekspor Kopi ini berlaku untuk selama 30 hari, dan bisa mengajukan lagi setiap kali akan melalukan proses ekspor.
Lalu apa yang dimaksud dengan ET-Eksportir Terdaftar Kopi ? ET hanya bisa diberikan kepada pengusaha yang telah melakukan ekspor minimal 200 ton dalam 1 tahun.

Jadi syarat pabean ekspor kopi adalah ETK/ EKS, SPEK dan SKA 

DAFTAR KOMODITAS KOPI YANG DIATUR TATA NIAGA EKSPOR

NOMOR POS TARIFURAIAN
09.01Kopi,  digongseng atau  dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi  mengandung  kopi   dengan  perbandingan berapapun.

-    Kopi, tidak digongseng :
0901.11--  Tidak dihilangkan kafeinnya :
0901.11.10.00--- Arabika WIB atau Robusta OIB
0901.11.90.00--- Lain-lain
0901.12--  Dihilangkan kafeinnya :
0901.12.10.00--- Arabika WIB atau Robusta OIB
0901.12.90.00--- Lain-lain

-    Kopi, digongseng :
0901.21--  Tidak dihilangkan kafeinnya :
0901.21.10.00--- Tidak ditumbuk
0901.21.20.00--- Ditumbuk
0901.22--  Dihilangkan kafeinnya :
0901.22.10.00--- Tidak ditumbuk
0901.22.20.00--- Ditumbuk
0901.90-   Lain-lain
0901.90.10.00--  Sekam dan selaput kopi
0901.90.20.00--  Pengganti kopi mengandung kopi
21.01Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan  olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi,teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya.

-   Ekstrak,  esens  dan konsentrat kopi,  serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi:
2101.11--  Ekstrak, esens dan konsentrat :
2101.11.10.00--- Kopi instan
2101.11.90.00--- Lain-lain
2101.12.00.00--  Olahan  dengan  dasar  ekstrak,  esens atau konsentrat atau olahan dengan dasar kopi

Jadi, jika kita ingin melakukan ekspor kopi, ada beberapa aturan yang harus kita jalan. Berikut ini adalah tatacara export kopi :
  1. Eksportir harus sudah memiliki badan usaha, bisa berupa PT atau CV
  2. Eksportir harus memiliki SURAT IJIN EKSPORTIR KOPI SEMENTARA. Jika sudah melakukan ekspor kopi minimal 200 ton dalam setahun, maka surat ijin akan berubah menjadi EKSPORTIR KOPI TETAP. Surat ijin ini berlaku selama 5 tahun. Jika dalam satu tahun tidak ada kegiatan ekspor kopi, maka surat ijin tersebut akan dibekukan.
  3. Ekspotir mempersiapkan kopi yang akan diekspor di gudang
  4. Eksportir membuat Invoice, Packing List, SPEK (Surat Permohonan Ekspor Kopi)
  5. Eksportir menyerahkan Invoice, Packing List, SPEK kepada pihak Fowarder/Ekspedisi
  6. Terbit PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor)
  7. Kopi harus melalui proses karantina terlebih dahulu, sampai nanti kita mendapatkan sertifikat karantina atau biasa disebut Phytosanitary Certificate
  8. Kopi diberangkatkan ke negara tujuan
  9. PEB, NPE, INVOICE, PACKING LIST diserahkan ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk dibuatkan Certificate of Origin (COO) dan International Coffee Organization (ICO)
  10. Invoice, Packing list, COO, ICO, dan Phytosanitary certificate dikirimkan oleh kita ke alamat buyer. Karena semua sertifikat ini dibutuhkan di bea cukai negara tujuan.

Bagaimana halnya jika kita hendak mengirimkan kopi luwak by post sebanyak 100-250 gram, apakah apa diperbolehkan?
Untuk ekspor barang kiriman dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tatalaksana di Bidang Ekspor dijelaskan bahwa; barang kiriman yang melalui PT Pos dan Perusahaan Jasa Titipan yang tidak lebih dari 100 kg tidak diwajibkan membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan ke Bea dan Cukai. Ibu hanya mengirim kopi luwak (kopi instan) via PT Pos sebanyak 250 gram atau setara 0,25 kg, jadi tidak diwajibkan membuat PEB. Dengan demikian barang kiriman tsb belum masuk dalam kategori barang ekspor seperti pada umumnya. Kemudian dalam peraturan Menperdag Nomor 225/KP/X/1995, Barang Kiriman dibebaskan dari ketentuan tata niaga ekspor dengan syarat nilai barang tidak melebihi 300 juta rupiah, tidak perlu surat atau ijin dari Deperindag, jadi tidak diperlukan persyaratan seperti ETK/ EKS, SPEK dan SKA. 

"Barang Barang Kiriman ke luar negeri berupa biji kopi (green coffee), atau 75 kg kopi gabah (parchment coffee); atau 50,4 kg kopi gongseng (roasted coffce); atau 23 kg kopi instan atau cair (soluble or liquid coffee); tidak diperlukan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi dan tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diberlakukan untuk kopi".
Ketentuan Nomor 225/KP/X/1995 Tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor dan 317/MPP/Kep/9/1997 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 225/Kp/X/1995 Tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, tidak dijelaskan berapa batasan untuk barang kiriman ekspor biji kopi. Saran saya coba tanyakan ke Dinas Perdagangan, mengingat ketentuan tersebut sudah cukup lama.