DOKUMEN PABEAN

Dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean, wajib menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean, dapat berbentuk kertas formulir atau pun paperless melaluidata elektronik
Berikut jenis-jenis pemberitahuan pabean;

BC I = kewajiban pengangkut;  
BC 2.0/2.1 = kewajiban importir;  
BC 2.2, BC 2.3, 2.4, 2.5 = kewajiban pengusaha TPB;  
BC 3.0/3.1 = kewajiban eksportir
NoKode Dok.Nama Dok.Keterangan
1BC 1.0RKSPRencana Kedatangan Sarana Pengangkut
2BC 1.1ManifestPemberitahuan barang kargo/niaga yang diangkut dalam sarana pengangkut
3BC 1.2Pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut
4BC 1.3Pemberitahuan pengangkutan barang asal daerah pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar daerah pabean
5BC 2.0PIBPemberitahuan Impor Barang
6BC 2.1PIBTPemberitahuan Impor Barang Tertentu
7BC 2.2Customs DeclarationPemberitahuan Impor Barang penumpang/awak sarana pengangkut
8PPKPPencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos: Pemberitahuan Impor Barang melalui Paket Pos
9KILBKartu Identitas Lintas Batas: Pemberitahuan impor bagi penduduk di perbatasan
10BC 2.3Pemberitahuan pemasukan barang impor ke Tempat Penimbunan Berikat
11BC 2.4Pemberitahuan penyelesaian barang impor yang mendapatkan fasilitas kemudahan untuk diekspor, namun tidak jadi diekspor.
12BC 2.5Pemberitahuan pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat
13BC 3.0PEBPemberitahuan Ekspor Barang
14BC 3.1PEBTPemberitahuan Ekspor Barang Tertentu -> sudah digabung dengan PEB
15BC 4.0Pemberitahuan pemasukan barang asal daerah pabean ke Kawasan Berikat

PERUSAHAAN JASA TITIPAN (PJT)


Dasar Hukum :
1.     UU RI No.10/1995 jo. UU RI No. 17/2006
2.     Kepmenkeu RI No. 490/KMK.05/1996
3.     Kep DJBC No. Kep-78/BC/1997 jo. Kep-83/BC/2002
4.     Perdirjen No. P-05/BC/2006 jo. P-09/BC/2006 à PJT

Barang Kiriman yang :
1.     Dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri
2.     Melalui Perusahaan Jasa Titipan
3.     Berat < 100 kilogram netto untuk satu House AwB / Bill of Lading
4.     Tidak termasuk dokumen surat menyurat
Dengan FOB > $50,- dikenakan Bea Masuk dan PDRI, FOB< $50,- dibebaskan Bea Masuk dan PDRI
Kegiatan PJT :
1.     menangani layanan kiriman secara ekspres atau peka waktu
2.     memiliki ijin penyelenggaraan jasa titipan dari instansi terkait
3.     mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Bea Cukai.
Permohonan Izin :
Permohonan ditujukan kepada kepala KPU BC Tipe B Batam dengan lampiran :
1.     Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan
2.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.     Nomor Pokok PPJK
Kepala Kantor melakukan penelitian untuk pengajuan perijinan berdasarkan aspek
ASPEK PELAYANAN :
1.     Ketersediaan TPS
2.     Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan (forklift, timbangan, tempat pemerikasaan fisik, dll)
ASPEK PENGAWASAN :
1.     Pengawasan thdp pergerakan barang
2.     Pembatas ruangan tempat
PJT WAJIB menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Bea Cukai dengan Nilai Pabean Ditetapkan KEPALA KANTOR BC dengan memperhatikan jumlah BM & PDRI dalam periode penangguhan pembayaran tertentu atas Barang Kiriman yang diberitahukan oleh PJT
Jaminan dapat berupa :
1.     Jaminan bank
2.     Customs Bond
3.     Tunai
Penyelesaian Impor
1.  PJT (a.n. Penerima Brg ) menyerahkan PIBT (Manual / Elektronik ) ke Kantor Bea Cukai
2.  Atas PIBT dilakukan penelitian dokumen :
1.kelengkapan dokumen
2.kebenaran pengisisan PIBT
3.nilai pabean
4.klasifikasi dan pembebanan
5.perhitungan Bea Masuk dan PDRI
6.izin dari instansi teknis (Lartas)

3.Dilakukan Pemeriksaan Fisik ( selektif )
4. Pj. BC menetapkan:
1.Klasifikasi
2.Pembebanan
3.Nilai Pabean
4.BM dan PDRI
5. PelunasanBM & PDRI (maks 3 hr stlh SPPB)
6. Persetujuan Pengeluaran

Penyelesaian Impor :
PJT membuat PIBT a.n Penerima Barang kiriman sesuai dan dilampiri House AWB/ BL
DAPAT dibuatkan 1 PIBT :
1.  MAK 10 HAWB/HBL (Nama Penerima Beda)
2.  Max FOB USD 50.00 per HAWB/HBL
Jika 1 Master AWB/BL terdapat beberapa HAWB/BL (Pengirim & penerima sama) atau Max FOB USD 50.00 per HAWB/HBL WAJIB dibuatkan 1 PIBT tersendiri

Barang impor yang dikirim melalui PJT diselesaikan dengan PIB, dalam hal :
1.Berat lebih dari 100 Kg netto per House AwB atau B/L
2.Mendapatkan fasilitas KITE, Impor Sementara, atau pembebasan BM dan PDRI
3.Barang impor yang dikirim melalui PJT untuk dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat, tidak dibatasi beratnya

Pencabutan Ijin PJT:
Kepala Kantor BC mencabut persetujuan apabila PJT :
1.  Tidak melakukan kegiatan kepabeanan selama 6 (enam) bulan berturut-turut
2.  Atas permintaan sendiri
3.  Melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan yang dikenai sanksi pidana.

sumber : bea cukai

Sekilas tentang PPJK

PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)

Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean tidak dilakukan sendiri, importir, atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
REGISTRASI adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) dalam rangka akses kepabeanan. Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK).
NP PPJK berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan ada pencabutan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. Hasil registrasi digunakan untuk melakukan penilaian dan pembuatan profil PPJK. Penilaian dan profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan/atau pengawasan kepabeanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang menguasakan pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK.
Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK), PPJK wajib melakukan registrasi melalui media elektronik (website bea cukai di www.beacukai.go.id). PPJK yang akan melakukan registrasi, wajib memenuhi persyaratan :
a. kejelasan dan kebenaran alamat (existence);
b. kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab (responsibility);
c. mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan (competency); dan
d. kepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable).

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, berupa :
a.penelitian dan penilaian administrasi terhadap data;
b.penelitian lapangan;

Pejabat Bea dan Cukai memberikan keputusan atas registrasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya data registrasi secara lengkap dan benar.
PPJK yang telah mendapatkan NP PPJK sebelum melakukan kegiatannya wajib menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean yang mengawasi.

Bentuk jaminan dapat berupa:
a. uang tunai;
b. jaminan bank; dan/atau
 c. jaminan dari perusahaan asuransi

Besar Jaminan :
a. KPPBC Tipe A1 dan KPU BC sebesar Rp250.000.000,00
b. KPPBC Tipe A2 sebesar Rp150.000.000,00
c. KPPBC Tipe A3 sebesar Rp100.000.000,00
d. KPPBC Tipe A4 sebesar Rp50.000.000,00
e. KPPBC Tipe lainnya sebesar Rp25.000.000,00

PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK, secara administrasi berada di bawah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK. PPJK yang akan melakukan kegiatan selain dari KPPBC yang membawahi domisili PPJK, harus terlebih dahulu :
  •     menyerahkan bukti penerimaan jaminan dari KPPBC yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK; atau
  •        menyerahkan bukti penerimaan jaminan dari KPPBC yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK dan menyesuaikan besarnya jaminan, dalam hal besarnya jaminan yang telah diserahkan tidak mencukupi.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk proses registrasi :
  • 1.     Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • 2.     Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • 3.     Surat Domisili Perusahaan dan Bagan/Peta Lokasi
  • 4.     API/APIT dan Perijinan dari DEPERINDAG
  • 5.     Pengukuhan PKP, NPWP Perusahaan
  • 6.     Akte Pendirian Perusahaan, Perubahan terakhir, beserta Skep Pengesahan dari Departemen Kehakiman dan HAM
  • 7.     Bukti Kepemilikan Kantor/Gudang (sertifikat /perjanjian sewa)
  • 8.     Tanda Pengenal (KTP/Password) serta NPWP dari Direktur Utama, Direktur dan Komisaris
  • 9.     Bagan Struktur Organisasi, Daftar Gaji (bulan terakhir)
  • 10.  Laporan Hasil Audit dan SKP dari Ditjen Pajak
  • 11.  Laporan Hasil Audit DJBC
  • 12. Laporan Keuangan terakhir yang telah diaudit oleh KAP dan Laporan Keuangan bulanan (lainnya) yang terakhir
  • 13.  Chart of Account (Bagan Akun)
  • 14. Manual Sistem Akuntansi dan contoh print-out sistem akuntansi (jurnal dan ledger, sesuai yang dilaporkan) bulan terakhir.
  • 15.  Ijazah pegawai bagian akuntansi
  • 16.  Hasil stock opname terakhir
  • 17.  Aplikasi dan dokumen L/C atau bukti pembayaran ke supplier ( contoh 1 bulan terakhir)
  • 18.  Sertifikat Ahli Kepabeanan milik pegawai perusahaan
  • 19.  Sertifikat ISO 9001/9002
  • 20.  Contoh PIB beserta lampirannya (B/L, invoice, surat kuasa, Packing List) 1 bulan terakhir
  • 21.  Foto Lokasi usaha dan aktifitas (tampak muka dan dalam)
  • 22.  Data lainnya.



sumber : beacukai