PROSEDUR RESMI PENGIRIMAN BARANG DARI DAN KE BATAM

Beberapa pulau disekitar Batam dan Sabang adalah tempat yang disebut dengan kawasan bebas. 
Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) memiliki ciri khas yang membedakan dengan daerah atau kota lain, termasuk cara memasukkan dan mengeluarkan barang pabean. 
Kawasan bebas atau kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean, sehingga terbebaskan dari pengenaan bea masuk, pajak impor dan cukai.

Apabila barang kiriman merupakan barang dagangan dan mempunyai nilai pabean diatas FOB 1500 dollar Amerika (USD), maka kewajiban pabean dilaksanakan oleh pengusaha yang telah mendapatkan ijin oleh Badan Pengusahaan Kawasan dengan menggunakan PPFTZ-01, PPFTZ-02 dan PPFTZ-03 atau pengusaha tersebut dapat menguasakan ke Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. 

Peraturan tentang Free Trade Zone di Batam mengacu pada : 
  1. 45/PMK.03/2009 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
  2. 46/PMK.04/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  3. 47/PMK.04/2009 Tentang Tata Cara Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Kalau mau disimpulkan peraturan tersebut menjadi sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM
  1. Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas berlaku mulai tanggal 1 April 2009.
  2. Definisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah huku NKRI yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
  3. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas berada di bawah pengawasan Ditjend Bea dan Cukai. 
  4. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan (Batu Ampar, Sekupang, Citra Nusa Kabil dan bandara Hang Nadim).
  5. Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean (luar negeri) ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
  6. Pengusaha hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang berhubungan dengan kegiatan usahanya dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
  7. Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan
  8. Pengusaha wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Bebas.


PPFTZ-01

Pemberitahuan Pabean FTZ-01 yang disingkat dengan PPFTZ-01 merupakan pemberitahuan pabean untuk jenis pemasukan atau pengeluaran barang sebagai berikut :
  1. Dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas ; Pengertian dari Luar Daerah Pabean (LDP) adalah wilayah yang berada di luar kawasan pabean yang berada di Indonesia dalam arti lain adalah Luar Negri. Jenis ini merupakan untuk pemberitahuan pemasukan barang-barang yang di import kedalam kawasan bebas. Seperti misalnya kita membeli barang dari Singapore dan dikirim ke kawasan bebas Batam.
  2. Dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ;Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ( TLDDP ) adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam arti lain Daerah Pabean di wilayah Indonesia yang tidak ditunjuk sebagai Kawasan Bebas, TPB dan KEK. Jenis ini merupakan pemberitahuan pengeluaran barang. Pengeluaran barang dari KB ke TLDDP akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari nilai barang.
  3. Dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean ;Jenis pemberitahuan ini merupakan jenis pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Luar Negri atau yang biasa di sebut dengan ekspor.
Dari Ketiga jenis tersebut memiliki cara yang berbeda-beda dalam hal pelaporannya.


PPFTZ-02

Pemberitahuan Pabean ini merupakan untuk jenis pemasukan atau pengeluaran sebagai berikut :

1.      Dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lain
2.      Dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat
3.      Dari Kawasan Bebas Lain ke Kawasan Bebas
4.      Dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Kawasan Bebas
5.      Dari Kawasan Bebas ke Kawasan Ekonomi Khusus
6.      Dari Kawasan Ekonomi Khusus Ke Kawasan Bebas

PPFTZ-03

Pemberitahuan Pabean FTZ-03 Merupakan dokumen yang digunakan untuk Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Bebas Batam harus melalui pelabuhan atau bandar udara yang telah ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Kawasan Batam) agar bisa mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dikenakan cukai.
Sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pengawasan dan pengadministrasian dilakukan oleh Ditjen Pajak.
Pengusaha yang memasukkan barang asal tempat lain dalam daerah pabean membuat sendiri PPFTZ-03 berdasarkan dokumen pelengkap, antara lain:
> Invoice, packing list
> Bill of Lading / Airway Bill
>  Faktur pajak standar (Sesuai peraturan perundangan di bidang perpajakan)

Endorse :
Pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Ditjen Pajak atas pemasukan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan barang kena pajak tersebut.


TATA CARA ENDORSEMENT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK (BKP) BERWUJUD DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS


A.   Umum

1.    Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tertuang atas penyerahan BKP Berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan bebas mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, apabila BKP berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas.

2.      Pembuktian bahwa BKP Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas adalah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.

3.     Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan Pabean ( PP FTZ-03 ) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan :

a.       Foto kopi Faktur Pajak (lembar pembeli);
b.      Foto kopi Bill of Lading, Airway Bill
c.       Foto kopi Faktur Penjualan atau Invoice
d.      Foto kopi BC1.1 penerimaan Manifes Inward
e.       Foto kopi Inward Manifes

Dengan menunjukan dokumen-dokumen aslinya.

4.      Penerbitan Faktur Pajak dan Invoice tidak boleh melewati tanggal pengiriman ( tanggal Bill of Lading, Airway Bill ).

5.      Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan kode seri 070

6.     Faktur Pajak dan Invoice yang diterbitkan wajib dibubuhkan dengan cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012”

7.      Penulisan keterangan nama pengirim, nama penerima dan nama barang pada Bill of Lading, Airway Bill harus sesuai dengan Faktur Pajak

B.   Tata Cara Endorsement

1.  Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 di atas disampaikan ke pejabat/pegawai DirektoratJenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.

2.      Pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak melakukan Endorsement dengan cara:

a.       Meneliti dokumen-dokumen yang disampaikan;
b.    Memastikan bahwa data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes telah sesuai dengan data dalam Pemberitahuan;
c.     Memastikan bahwa Faktur Pajak telah diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
d.      Dalam hal data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes telah sesuai dengan data dalam Pemberitahuan Pabean, pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada Pemberitahuan Pabean sebagai berikut :

CATATAN DITJEN PAJAK
DAPAT DIBERIKAN “FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT”
………………………, (tanggal, bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP


Nama
NIP

e.      Dalam hal data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes tidak sesuai dengan data dalam Pemberitahuan Pabean atau Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada Pemberitahuan Pabean sebagai berikut :

CATATAN DITJEN PAJAK
DATA TIDAK SESUAI, TIDAK DAPAT DIBERIKAN “FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT”
………………………, (tanggal, bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP


Nama
NIP

semoga bermanfaat!