TARIF BARU JASA PENUMPUKAN PETI KEMAS IMPORT DI TANJUNG PRIOK


  • Tarif jasa penumpukan peti kemas di Tanjung Priok tidak mengenal lagi istilah: Masa 1, Masa 2 dst, tetapi perhitungan sudah langsung berdasarkan hari, dimana penumpukan free di Tanjung Priok hanya berlaku hari ke-1 sejak barang bongkar dari kapal. Hari ke-2 sudah berlaku tarif jasa penumpukan sebesar 900%.
  • Batas waktu penumpukan peti kemas impor di Terminal paling lama 3 (tiga) hari sejak barang ditumpuk dilapangan penumpukan, jika lebih akan dipindahkan (Di OB). 

TARIF  BARU JASA PENUMPUKAN PETI KEMAS IMPORT 

DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK
BERLAKU 1 MARET 2016

PT.Jakarta International Container Terminal (JICT) mengeluarkan surat keputusan Direksi tentang penyesuaian tarif jasa peti kemas di PT.Jakarta International Container Terminal. SK Direksi adalah HK.560/1/3/JICT-2016  tanggal: 26 Februari 2016 . Tarif baru berlaku sejak 1 Maret  2016.


TARIF PENUMPUKAN
20’
40’
TARIF DASAR PENUMPUKAN (TDP)
Rp. 27.200
Rp. 54.400
Hari Ke-1 Tidak dikenakan tarif pelayanan jasa penumpukan peti kemas


Hari ke-2  dan seterusnya dihitung perharinya sebesar 900% dari tariff dasar.



           *Tarif pelayanan jasa  penumpukan petikemas  (TPJPP) dengan ukuran lebih dari 40’ dikenakan tambahan  25% (dua puluh lima persen) dari tariff dasar jasa penumpukan peti kemas 40’.

Perhitungan Pinalti

Tarif pelayanan jasa penumpukan peti kemas impor yang telah selesai proses kepabeananya (telah terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang-SPPB) dikenakan ketentuan :

1)      SPPB terbit setelah menumpuk dilapangan :


a). SPPB yang terbit pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis setelah hari ke-2 (ke-dua) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan tariff sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tarif yang dikenakan

b). SPPB yang terbit pada hari Jumat dan Sabtu, setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan sebesar 200%  (dua ratus prosen) dari tarif yang dikenakan.

c. SPPB yang terbit satu hari sebelum hari libur nasional, setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu.

d). Terhadap peti kemas yang telah terbit SPPB, dan tidak dikeluarkan setelah hari ke-3 (ke-tiga) oleh pemilik barang, maka terminal akan memindahkan petikemas tersebut setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan
Segala biaya yang timbul atas kegiatan tersebut menjadi beban pemilik barang.

2. SPPB terbit sebelum kegiatan bongkar

a). Setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak peti kemas menumpuk di lapangan, dikenakan tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat  itu.

b). Setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak peti kemas menumpuk di lapangan dan tidak dikeluarkan oleh pemilik barang, maka terminal akan memindahkan petikemas tersebut setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan
Segala biaya yang timbul atas kegiatan tersebut menjadi beban pemilik barang.

3. Tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas impor yang telah terbit Surat Pengeluaran Petikemas (SP2) , dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1). SP2  terbit setelah menumpuk di lapangan:
Setelah hari ke-2 (ke-dua) setelah tanggal penerbitan SP2, dikarenakan tambahan sebesar 300% (tiga ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu

2. Untuk Partai Besar diatas 30 Box per B/L :
Setelah hari ke-4 (ke-empat) sejak tanggal penerbitan SP2, terhadap sisa petikemas yang belum dikeluarkan dikenakan tambahan sebesar 300% (tiga ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu.
Batas Penumpukan barang di Terminal
Sesuai dengan pasal II SK Direksi HK.560/1/3/JICT-2016  , diatur:
1) Batas waktu penumpukan petikemas impor di Terminal paling lama 3(tiga) hari kerja sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan.

2)  Apabila pemilik barang/kuasanya tidak memindahkan barang yang melewati batas waktu sebagaimana butir 1 diatas, maka hari ke-4 (ke-empat) Operator terminal akan memindahkan petikemas tersebut dari terminal ke tempat lain di luar terminal setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan dan segala biaya yang timbul dibebankan kepada pemilik barang/kuasanya.