PRICE LIST PENGIRIMAN KE SUMATERA 2018


PRICE LIST SUMATERA AREA

LCL (LAUT)
BANDA ACEH NAD  Rp      1.600.000  min.3 cbm 
M E D A N SUMUT  Rp         900.000  min.3 cbm 
SIBOLGA SUMUT  Rp      1.600.000  min.3 cbm 
KOTA JAMBI JAMBI  Rp         800.000  min.3 cbm 
P A D A N G SUMBAR  Rp      1.100.000  min.3 cbm 
PEKANBARU RIAU  Rp         850.000  min.3 cbm 
B A T A M KEPRI  Rp         850.000  min.3 cbm 
TG. PINANG KEPRI  Rp      1.100.000  min.3 cbm 
PALEMBANG SUMSEL  Rp         750.000  min.3 cbm 
PANGKAL PINANG BANGKA  Rp      1.100.000  min.3 cbm 
TG. PANDAN BELITUNG  Rp      1.100.000  min.3 cbm 
KOTA BENGKULU BENGKULU  Rp      1.200.000  min.3 cbm 


KAPAL CEPAT
BANDA ACEH NAD  Rp  9.500  min.200 kg  8 - 10 hari
M E D A N SUMUT  Rp  5.500  min.200 kg  5 - 7 hari
SIBOLGA SUMUT  Rp 10.000  min.200 kg  8 -10 hari
KOTA JAMBI JAMBI  Rp   4.500  min.200 kg  4 - 5 hari
P A D A N G SUMBAR  Rp   5.500  min.200 kg  4 - 5 hari
PEKANBARU RIAU  Rp   5.000  min.200 kg  4 - 5 hari
B A T A M KEPRI  Rp   9.000  min.200 kg  4 - 5 hari
TANJUNG PINANG KEPRI  Rp 12.000  min.200 kg  3 - 4 hari
PALEMBANG SUMSEL  Rp   4.000  min.200 kg  3 - 4 hari
PANGKAL PINANG BANGKA  Rp 10.000  min.200 kg  6 - 7 hari
TANJUNG PANDAN BELITUNG  Rp 10.000  min.200 kg  6 - 7 hari
KOTA BENGKULU BENGKULU  Rp   6.000  min.200 kg  6 - 8 hari


Catatan:
  • Harga tsb kondisi door to door dalam kota (on truck)
  • Harga tidak termasuk; pajak, biaya muat & bongkar, asuransi, SPSI setempat jika ada.
  • Berlaku untuk general cargo
  • Biaya forklift akan dikenakan untuk barang diatas 75 kg/koli
  • Harga tsb dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.

PROJECT CARGO HANDLING


Project Logistics

ECS memberikan pelayanan terbaik untuk pengurusan import serta pengiriman/delivery mesin, alat berat serta over size cargo. 
Kami memiliki pengalaman menangani import barang/alat berat dan barang berukuran besar serta pengiriman project cargo ke berbagai propinsi di Indonesia. Barang/alat berat tersebut antara lain mesin percetakan, mesin potong plat, peralatan pabrik, alat berat, genset, tangki, material PLTS, dan sebagainya yang umumnya memerlukan penanganan khusus.

Komunikasi yang baik dan update status pengiriman menjadi perhatian untuk menjamin kepuasan klien-klien kami. Setiap proses pengiriman selalu dipantau oleh staf operasional yang berpengalaman untuk menjamin keamanan dan keselamatan barang Anda selama perjalanan dan ketepatan waktu barang Anda sampai di tujuan. 

1. Pengurusan Import

Meyediakan perijinan Ijin impor yang lengkap, akan sangat mempermudah Anda yang belum/tidak memiliki ijin impor.
Pengurusan custom clearance & handling importnya dan mengirim ke lokasi pabrik atau project di seluruh wilayah Indonesia.

2. Project Cargo Handling

Penanganan project cargo memerlukan keahlian khusus, pengalaman, perhatian (fokus), dan detailn serta kita diharuskan untuk mengerti dan memahami cargo yang akan kita handle (jenis, karakteristik, kegunaan, dsb).

Layanan project logistics meliputi :

  • -  Site inspection, Project Planning & Management
  • -  Route Surveys and selection of Reliable carrier
  • -  Customs clearance
  • -  Warehousing, Cargo Supervision Including Port Handling, Vessel Stowage, Lashing & Securing
  • -  Delivery Timeline Monitoring
  • -  Heavy-Lift Transport, Routing
  • -  Chartering Services
  • -  Heavy-lift & Oversize Cargo Logistics Management
  • -  Final stage delivery with closing report
3. Pengalaman (Project Experienced)

Beberapa project handling yang telah dihandle dengan baik antara lain :


November 2017
Delivery 124 Unit of Cargo Carrying Units (CCU) 

Pickup : Petrosea Yard at Marunda Center, Jakarta
Moda transportasi : Trailer, LCT 1200 DWT
Port of Loading : MCT port, Marunda
Destination : POSB Sorong.

include lashing works on LCT Adinda Diza







October 2017
Delivery of bare Pipe dia 812mm x 12.5 L and Hot Induction Bends dia 812 mm 

Pickup : PT. Indal Steel Pipe, Gresik
Moda transportasi : Trailer, Breakbulk vessel
Gresik - Jakarta - Batam 
Delivery : PT.Profab Indonesia/NOV yard Batram

Include pengurusan PPFTZ-03














PROSEDUR RESMI PENGIRIMAN BARANG DARI DAN KE BATAM

Beberapa pulau disekitar Batam dan Sabang adalah tempat yang disebut dengan kawasan bebas. 
Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) memiliki ciri khas yang membedakan dengan daerah atau kota lain, termasuk cara memasukkan dan mengeluarkan barang pabean. 
Kawasan bebas atau kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean, sehingga terbebaskan dari pengenaan bea masuk, pajak impor dan cukai.

Apabila barang kiriman merupakan barang dagangan dan mempunyai nilai pabean diatas FOB 1500 dollar Amerika (USD), maka kewajiban pabean dilaksanakan oleh pengusaha yang telah mendapatkan ijin oleh Badan Pengusahaan Kawasan dengan menggunakan PPFTZ-01, PPFTZ-02 dan PPFTZ-03 atau pengusaha tersebut dapat menguasakan ke Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. 

Peraturan tentang Free Trade Zone di Batam mengacu pada : 
  1. 45/PMK.03/2009 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
  2. 46/PMK.04/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  3. 47/PMK.04/2009 Tentang Tata Cara Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Kalau mau disimpulkan peraturan tersebut menjadi sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM
  1. Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas berlaku mulai tanggal 1 April 2009.
  2. Definisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah huku NKRI yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
  3. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas berada di bawah pengawasan Ditjend Bea dan Cukai. 
  4. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan (Batu Ampar, Sekupang, Citra Nusa Kabil dan bandara Hang Nadim).
  5. Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean (luar negeri) ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
  6. Pengusaha hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang berhubungan dengan kegiatan usahanya dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
  7. Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan
  8. Pengusaha wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Bebas.


PPFTZ-01

Pemberitahuan Pabean FTZ-01 yang disingkat dengan PPFTZ-01 merupakan pemberitahuan pabean untuk jenis pemasukan atau pengeluaran barang sebagai berikut :
  1. Dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas ; Pengertian dari Luar Daerah Pabean (LDP) adalah wilayah yang berada di luar kawasan pabean yang berada di Indonesia dalam arti lain adalah Luar Negri. Jenis ini merupakan untuk pemberitahuan pemasukan barang-barang yang di import kedalam kawasan bebas. Seperti misalnya kita membeli barang dari Singapore dan dikirim ke kawasan bebas Batam.
  2. Dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ;Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ( TLDDP ) adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam arti lain Daerah Pabean di wilayah Indonesia yang tidak ditunjuk sebagai Kawasan Bebas, TPB dan KEK. Jenis ini merupakan pemberitahuan pengeluaran barang. Pengeluaran barang dari KB ke TLDDP akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari nilai barang.
  3. Dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean ;Jenis pemberitahuan ini merupakan jenis pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Luar Negri atau yang biasa di sebut dengan ekspor.
Dari Ketiga jenis tersebut memiliki cara yang berbeda-beda dalam hal pelaporannya.


PPFTZ-02

Pemberitahuan Pabean ini merupakan untuk jenis pemasukan atau pengeluaran sebagai berikut :

1.      Dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lain
2.      Dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat
3.      Dari Kawasan Bebas Lain ke Kawasan Bebas
4.      Dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Kawasan Bebas
5.      Dari Kawasan Bebas ke Kawasan Ekonomi Khusus
6.      Dari Kawasan Ekonomi Khusus Ke Kawasan Bebas

PPFTZ-03

Pemberitahuan Pabean FTZ-03 Merupakan dokumen yang digunakan untuk Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Bebas Batam harus melalui pelabuhan atau bandar udara yang telah ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Kawasan Batam) agar bisa mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dikenakan cukai.
Sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pengawasan dan pengadministrasian dilakukan oleh Ditjen Pajak.
Pengusaha yang memasukkan barang asal tempat lain dalam daerah pabean membuat sendiri PPFTZ-03 berdasarkan dokumen pelengkap, antara lain:
> Invoice, packing list
> Bill of Lading / Airway Bill
>  Faktur pajak standar (Sesuai peraturan perundangan di bidang perpajakan)

Endorse :
Pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Ditjen Pajak atas pemasukan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan barang kena pajak tersebut.


TATA CARA ENDORSEMENT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK (BKP) BERWUJUD DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS


A.   Umum

1.    Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tertuang atas penyerahan BKP Berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan bebas mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, apabila BKP berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas.

2.      Pembuktian bahwa BKP Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas adalah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.

3.     Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan Pabean ( PP FTZ-03 ) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan :

a.       Foto kopi Faktur Pajak (lembar pembeli);
b.      Foto kopi Bill of Lading, Airway Bill
c.       Foto kopi Faktur Penjualan atau Invoice
d.      Foto kopi BC1.1 penerimaan Manifes Inward
e.       Foto kopi Inward Manifes

Dengan menunjukan dokumen-dokumen aslinya.

4.      Penerbitan Faktur Pajak dan Invoice tidak boleh melewati tanggal pengiriman ( tanggal Bill of Lading, Airway Bill ).

5.      Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan kode seri 070

6.     Faktur Pajak dan Invoice yang diterbitkan wajib dibubuhkan dengan cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012”

7.      Penulisan keterangan nama pengirim, nama penerima dan nama barang pada Bill of Lading, Airway Bill harus sesuai dengan Faktur Pajak

B.   Tata Cara Endorsement

1.  Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 di atas disampaikan ke pejabat/pegawai DirektoratJenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.

2.      Pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak melakukan Endorsement dengan cara:

a.       Meneliti dokumen-dokumen yang disampaikan;
b.    Memastikan bahwa data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes telah sesuai dengan data dalam Pemberitahuan;
c.     Memastikan bahwa Faktur Pajak telah diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
d.      Dalam hal data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes telah sesuai dengan data dalam Pemberitahuan Pabean, pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada Pemberitahuan Pabean sebagai berikut :

CATATAN DITJEN PAJAK
DAPAT DIBERIKAN “FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT”
………………………, (tanggal, bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP


Nama
NIP

e.      Dalam hal data dalam Bill of Lading, Airway Bill, Invoice, Faktur Pajak dan Manifes tidak sesuai dengan data dalam Pemberitahuan Pabean atau Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada Pemberitahuan Pabean sebagai berikut :

CATATAN DITJEN PAJAK
DATA TIDAK SESUAI, TIDAK DAPAT DIBERIKAN “FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT”
………………………, (tanggal, bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP


Nama
NIP

semoga bermanfaat!

EXPORT KOPI

Kopi Indonesia merupakan salah satu komoditi perkebunan terbsesar di Indonesia yang  banyak diekspor keseluruh dunia. Kopi Indonesia sudah terkenal akan kualitas nya yang baik. Aroma dan Rasa kopi Indonesia yang unik membuat kopi Indonesia banyak diekspor keluar negeri.

Kopi merupakan salah satu komoditas ekspor yang diatur tata niaga ekspornya, yang termasuk dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia HS Nomor 09.01 dan 21.01.
Ketentuan tentang ekpor kopi diatur beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yaitu peraturan Nomor 26/M-DAG/PER/12/2005, diganti dengan Nomor 27/M-DAG/PER/7/2008 dan terakhir Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi yang terakhir kali mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  10/M-DAG/PER/5/2011.  

Bagaimana proses Ekspor kopi ? 

Ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) atau Eksportir Kopi Sementara
Syarat Eksport Kopi
  1. Ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dan Eksportir Kopi Sementara (EKS) oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan.
  2. Dalam setiap ekspor kopi juga harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK). SPEK adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor kopi ke seluruh negara tujuan yang dikeluarkan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di Propinsi/Kabupaten/Kota. SPEK juga dapat digunakan untuk pengapalan dari pelabuhan ekspor di seluruh Indonesia.
  3. Disamping itu, kopi yang diekspor wajib sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (certificate of origin) SKA Form ICO, yaitu surat keterangan yang digunakan sebagai dokumen penyerta barang (kopi) yang diekspor dari seluruh Indonesia, yang membuktikan bahwa barang (kopi) tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di Indonesia.
Langkah awal untuk pemula yang akan melakukan Eksport Kopi adalah mengajukan permohonan EKS-Ekspor Kopi Sementara ke Kementrian Perdagangan, dengan melampirkan Rekomendasi dari Disperindag setempat. Rekomendasi bisa diperoleh dengan mengajukan kelengkapan dokumen perusahaan mulai Akta sampai dengan TDP, dilengkapi dengan surat sewa gudang, dan keterangan mengenai jenis kopi yang akan di ekspor.
Setelah mendapatkan EKS-Ekspor Kopi Sementara, untuk bisa melakukan ekspor, maka pengusaha harus mengajukan SPEK- Surat Persetujuan Ekspor Kopi dari Disperindag . Jadi pengurusan nya kembali ke Disperindag setempat.
SPEK- Surat Persetujuan Ekspor Kopi ini berlaku untuk selama 30 hari, dan bisa mengajukan lagi setiap kali akan melalukan proses ekspor.
Lalu apa yang dimaksud dengan ET-Eksportir Terdaftar Kopi ? ET hanya bisa diberikan kepada pengusaha yang telah melakukan ekspor minimal 200 ton dalam 1 tahun.

Jadi syarat pabean ekspor kopi adalah ETK/ EKS, SPEK dan SKA 

DAFTAR KOMODITAS KOPI YANG DIATUR TATA NIAGA EKSPOR

NOMOR POS TARIFURAIAN
09.01Kopi,  digongseng atau  dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi  mengandung  kopi   dengan  perbandingan berapapun.

-    Kopi, tidak digongseng :
0901.11--  Tidak dihilangkan kafeinnya :
0901.11.10.00--- Arabika WIB atau Robusta OIB
0901.11.90.00--- Lain-lain
0901.12--  Dihilangkan kafeinnya :
0901.12.10.00--- Arabika WIB atau Robusta OIB
0901.12.90.00--- Lain-lain

-    Kopi, digongseng :
0901.21--  Tidak dihilangkan kafeinnya :
0901.21.10.00--- Tidak ditumbuk
0901.21.20.00--- Ditumbuk
0901.22--  Dihilangkan kafeinnya :
0901.22.10.00--- Tidak ditumbuk
0901.22.20.00--- Ditumbuk
0901.90-   Lain-lain
0901.90.10.00--  Sekam dan selaput kopi
0901.90.20.00--  Pengganti kopi mengandung kopi
21.01Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan  olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi,teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya.

-   Ekstrak,  esens  dan konsentrat kopi,  serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi:
2101.11--  Ekstrak, esens dan konsentrat :
2101.11.10.00--- Kopi instan
2101.11.90.00--- Lain-lain
2101.12.00.00--  Olahan  dengan  dasar  ekstrak,  esens atau konsentrat atau olahan dengan dasar kopi

Jadi, jika kita ingin melakukan ekspor kopi, ada beberapa aturan yang harus kita jalan. Berikut ini adalah tatacara export kopi :
  1. Eksportir harus sudah memiliki badan usaha, bisa berupa PT atau CV
  2. Eksportir harus memiliki SURAT IJIN EKSPORTIR KOPI SEMENTARA. Jika sudah melakukan ekspor kopi minimal 200 ton dalam setahun, maka surat ijin akan berubah menjadi EKSPORTIR KOPI TETAP. Surat ijin ini berlaku selama 5 tahun. Jika dalam satu tahun tidak ada kegiatan ekspor kopi, maka surat ijin tersebut akan dibekukan.
  3. Ekspotir mempersiapkan kopi yang akan diekspor di gudang
  4. Eksportir membuat Invoice, Packing List, SPEK (Surat Permohonan Ekspor Kopi)
  5. Eksportir menyerahkan Invoice, Packing List, SPEK kepada pihak Fowarder/Ekspedisi
  6. Terbit PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor)
  7. Kopi harus melalui proses karantina terlebih dahulu, sampai nanti kita mendapatkan sertifikat karantina atau biasa disebut Phytosanitary Certificate
  8. Kopi diberangkatkan ke negara tujuan
  9. PEB, NPE, INVOICE, PACKING LIST diserahkan ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk dibuatkan Certificate of Origin (COO) dan International Coffee Organization (ICO)
  10. Invoice, Packing list, COO, ICO, dan Phytosanitary certificate dikirimkan oleh kita ke alamat buyer. Karena semua sertifikat ini dibutuhkan di bea cukai negara tujuan.

Bagaimana halnya jika kita hendak mengirimkan kopi luwak by post sebanyak 100-250 gram, apakah apa diperbolehkan?
Untuk ekspor barang kiriman dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tatalaksana di Bidang Ekspor dijelaskan bahwa; barang kiriman yang melalui PT Pos dan Perusahaan Jasa Titipan yang tidak lebih dari 100 kg tidak diwajibkan membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan ke Bea dan Cukai. Ibu hanya mengirim kopi luwak (kopi instan) via PT Pos sebanyak 250 gram atau setara 0,25 kg, jadi tidak diwajibkan membuat PEB. Dengan demikian barang kiriman tsb belum masuk dalam kategori barang ekspor seperti pada umumnya. Kemudian dalam peraturan Menperdag Nomor 225/KP/X/1995, Barang Kiriman dibebaskan dari ketentuan tata niaga ekspor dengan syarat nilai barang tidak melebihi 300 juta rupiah, tidak perlu surat atau ijin dari Deperindag, jadi tidak diperlukan persyaratan seperti ETK/ EKS, SPEK dan SKA. 

"Barang Barang Kiriman ke luar negeri berupa biji kopi (green coffee), atau 75 kg kopi gabah (parchment coffee); atau 50,4 kg kopi gongseng (roasted coffce); atau 23 kg kopi instan atau cair (soluble or liquid coffee); tidak diperlukan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi dan tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diberlakukan untuk kopi".
Ketentuan Nomor 225/KP/X/1995 Tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor dan 317/MPP/Kep/9/1997 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 225/Kp/X/1995 Tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, tidak dijelaskan berapa batasan untuk barang kiriman ekspor biji kopi. Saran saya coba tanyakan ke Dinas Perdagangan, mengingat ketentuan tersebut sudah cukup lama. 

TARIF BARU JASA PENUMPUKAN PETI KEMAS IMPORT DI TANJUNG PRIOK


  • Tarif jasa penumpukan peti kemas di Tanjung Priok tidak mengenal lagi istilah: Masa 1, Masa 2 dst, tetapi perhitungan sudah langsung berdasarkan hari, dimana penumpukan free di Tanjung Priok hanya berlaku hari ke-1 sejak barang bongkar dari kapal. Hari ke-2 sudah berlaku tarif jasa penumpukan sebesar 900%.
  • Batas waktu penumpukan peti kemas impor di Terminal paling lama 3 (tiga) hari sejak barang ditumpuk dilapangan penumpukan, jika lebih akan dipindahkan (Di OB). 

TARIF  BARU JASA PENUMPUKAN PETI KEMAS IMPORT 

DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK
BERLAKU 1 MARET 2016

PT.Jakarta International Container Terminal (JICT) mengeluarkan surat keputusan Direksi tentang penyesuaian tarif jasa peti kemas di PT.Jakarta International Container Terminal. SK Direksi adalah HK.560/1/3/JICT-2016  tanggal: 26 Februari 2016 . Tarif baru berlaku sejak 1 Maret  2016.


TARIF PENUMPUKAN
20’
40’
TARIF DASAR PENUMPUKAN (TDP)
Rp. 27.200
Rp. 54.400
Hari Ke-1 Tidak dikenakan tarif pelayanan jasa penumpukan peti kemas


Hari ke-2  dan seterusnya dihitung perharinya sebesar 900% dari tariff dasar.



           *Tarif pelayanan jasa  penumpukan petikemas  (TPJPP) dengan ukuran lebih dari 40’ dikenakan tambahan  25% (dua puluh lima persen) dari tariff dasar jasa penumpukan peti kemas 40’.

Perhitungan Pinalti

Tarif pelayanan jasa penumpukan peti kemas impor yang telah selesai proses kepabeananya (telah terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang-SPPB) dikenakan ketentuan :

1)      SPPB terbit setelah menumpuk dilapangan :


a). SPPB yang terbit pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis setelah hari ke-2 (ke-dua) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan tariff sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tarif yang dikenakan

b). SPPB yang terbit pada hari Jumat dan Sabtu, setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan sebesar 200%  (dua ratus prosen) dari tarif yang dikenakan.

c. SPPB yang terbit satu hari sebelum hari libur nasional, setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu.

d). Terhadap peti kemas yang telah terbit SPPB, dan tidak dikeluarkan setelah hari ke-3 (ke-tiga) oleh pemilik barang, maka terminal akan memindahkan petikemas tersebut setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan
Segala biaya yang timbul atas kegiatan tersebut menjadi beban pemilik barang.

2. SPPB terbit sebelum kegiatan bongkar

a). Setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak peti kemas menumpuk di lapangan, dikenakan tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat  itu.

b). Setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak peti kemas menumpuk di lapangan dan tidak dikeluarkan oleh pemilik barang, maka terminal akan memindahkan petikemas tersebut setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan
Segala biaya yang timbul atas kegiatan tersebut menjadi beban pemilik barang.

3. Tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas impor yang telah terbit Surat Pengeluaran Petikemas (SP2) , dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1). SP2  terbit setelah menumpuk di lapangan:
Setelah hari ke-2 (ke-dua) setelah tanggal penerbitan SP2, dikarenakan tambahan sebesar 300% (tiga ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu

2. Untuk Partai Besar diatas 30 Box per B/L :
Setelah hari ke-4 (ke-empat) sejak tanggal penerbitan SP2, terhadap sisa petikemas yang belum dikeluarkan dikenakan tambahan sebesar 300% (tiga ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu.
Batas Penumpukan barang di Terminal
Sesuai dengan pasal II SK Direksi HK.560/1/3/JICT-2016  , diatur:
1) Batas waktu penumpukan petikemas impor di Terminal paling lama 3(tiga) hari kerja sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan.

2)  Apabila pemilik barang/kuasanya tidak memindahkan barang yang melewati batas waktu sebagaimana butir 1 diatas, maka hari ke-4 (ke-empat) Operator terminal akan memindahkan petikemas tersebut dari terminal ke tempat lain di luar terminal setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan dan segala biaya yang timbul dibebankan kepada pemilik barang/kuasanya.