PDRI - Pungutan Dalam Rangka Import

Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar (BTBMI)

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.

Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
a.    menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b.    melindungi kelestarian sumber daya alam;
c.    mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
d.    menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri

Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:
a.    diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;
b.    diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau
c.     diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.

Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya 40% dari nilai pabean, kecuali :
a.    barang impor hasil pertanian tertentu;
b.    barang impor termasuk dalam daftar ekslusif skedul XXI Indonesia pada Persetujuan Umum mengenai tariff  dan perdagangan; dan
c.  barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (ATIGA, ACFTA, IJEPA, AKFTA, AIFTA, IPPTA)
d.  barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
e.   Tata cara pengenaan dan besarnya tariff bea masuk diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. (BTKI)

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. (Metode I).

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dari Nilai transaksi barang dari barang indentik, yaitu; (Metode II)
Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:
a.    diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau 
b.    diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk Nilai transaksi barang dari barang serupa, yaitu; (Metode III)
Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a.    diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama;atau 
b.    diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan metode deduksi (Metode IV)

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan metode komputasi (Metode V)

Penentuan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dengan menggunakan data yang tersedia di daerah pabean dengan tata cara wajar & konsisten dengan prinsip dan ketentuan ; (Metode VI)
1.    Penentuan Nilai pabean dari nilai transaksi dari barang yang bersangkutan
2.    Penentuan Nilai pabean dari Nilai transaksi barang dari barang indentik
3.    Penentuan Nilai pabean dari  Nilai transaksi barang dari barang serupa
4.    Penentuan Nilai pabean dengan metode deduksi
5.    Penentuan Nilai pabean dengan metode komputasi
6.    Penenuan Nilai pabean dengan ketentuan peraturan menteri.

RUMUS PERHITUNGAN

CIF                                  = Cost + Insurance + Freight
Nilai Pabean (NP)       = NDPBM x CIF
  • Pung. BM        = Tarif x NP รจ Bea Masuk Biasa
  • Nilai Impor     = NP + Pung. BM
  • PPn                   = Tarif  x NI
  • PPn BM           = Tarif  x NI
  • PPh                  = Tarif  x NI