IMPORT BARANG HIBAH/SUMBANGAN

Impor barang sebagai bantuan kemanusiaan dan bersifat amal sosial yang akan diberikan secara cuma-cuma, dapat diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan pasal 25 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang No. 10 tahun 1995 dan keputusan Menteri Keuangan No.144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 serta tidak dipungut Pph pasal 22keputusan Menteri Keuangan RI No.450/KMK; 04/1997 tanggal 26 Agustus 1997.
Penyaluran bantuan dapat dilakukan melalui badan atau lembaga penerima hibah yang dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yakni :
a) Badan atau Lembaga yang telah terdaftar sebagai badan atau lembaga yang mendapat pembebasan berdasarkan keputusan Presiden RI No. 133 tahun 1953.
b) Badan atau Lembaga yang belum terdaftar sebagai badan atau lembaga yang mendapat pembebasan berdasarkan keputusan Presiden RI No.133 tahun 1953.
Untuk badan yang telah terdaftar, maka pembebasan bea masuk dan Pph pasal 22 tidak dipungut, dapat langsung diberikan keputusan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan. Untuk itu, Badan atau Lembaga penerima, dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen berupa:
  1. Rincian nama, jumlah dan jenis barang beserta harga barang.
  2. Rekomendasi dari Departemen teknis terkait, dalam hal ini Departeman Kesehatan atauDepartemen Sosial.
  3. Gift Certificate / Letter of Donation dari pihak pemberi hibah yang menyatakan bahwa:
a) Barang tersebut merupakan kiriman hadiah dan dalam pengadaan dan pengirimannya tidak menggunakan devisa Indonesia.
b) Keadaan mutu barang yang akan disumbangkan.
c) Batas daluarsa untuk obat-obatan dan bahan makanan (minimal 1 tahun).
Untuk badan yang belum terdaftar, keputusan pembebasan bea masuk dan Pph pasal 22 tidak dipungut, akan diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk itu, Badan atau Lembaga penerima mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri dokumen-dokumen berupa :
  1. Rincian nama, jumlah dan jenis barang beserta harga barang.
  2. Gift Certificate / Letter of Donation dari pihak pemberi hibah yang menyatakan bahwa:
a) Barang tersebut, merupakan kiriman hadiah dan dalam pengadaan dan pengirimannya tidak menggunakan devisa Indonesia.
b) Keadaan mutu barang yang akan disumbangkan.
c) Batas daluarsa untuk obat-obatan dan bahan makanan (minimal 1 tahun)
Catatan
Untuk mempercepat proses pengeluaran barang-barang setibanya di Indonesia dan sambil menunggu keputusan pembebasan bea masuk dan pajak impor dari Menteri Keuangan,maka Badan atau Lembaga penerima hibah dapat mengajukan permohonan ijin pengeluaran terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan menyerahkan jaminan tertulis.
Untuk mempercepat proses pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pph pasal 22, disarankan agar hibah barang-barang tersebut disalurkan melalui badan atau lembaga yang terdaftar.
Untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atasimporbarang-barang hibah, maka Badan atau Lembaga penerima hibah harus mengajukan Permohonan kepada DirekturJenderal Pajak.

Surat Keterangan Pengiriman Barang KJRI

Untuk dapat diberikannya Surat Keterangan KJRI dan dilegalisirnya rincian nama, jumlah dan jenis barang yang akan disumbangkan, maka Yayasan, Badan atau Lembaga pemberi sumbangan / hibah harus membuat surat permohonan kepada Kepala Perwakilan RI, Untuk Perhatian / UP Kepala Bidang Konsuler yang isinya mencakup antara lain:
  1. Pengenalan diri dari Yayasan, Badan atau lembaga pemberi sumbangan.
  2. Asal sumbangan.
  3. Nama Yayasan, Badan atau Lembaga penerima sumbangan beserta alamat jelasnya di Indonesia.
  4. Tanggal rencana pengiriman sumbangan.
  5. Nama Badan, Yayasan atau Lembaga yang akan menanggung biaya pengiriman, mulai dari tempat asal barang sampai ke tempat tujuan (penerima sumbangan).
Surat permohonan tersebut,harus disertai lampiran sbb:
  1. Rincian nama, jumlah dan jenis barang beserta harga barang.
  2. Copy Rekomendasi Departemen teknis terkait, dalam hal ini Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial.
  3. Surat pernyataan dari Yayasan, Badan atau Lembaga penerima barang kepada Konjen RI di yang menyatakan kesediaannya untuk menerima barang sumbangan dari Yayasan, Badan atau Lembaga pemberi sumbangan.
  4. Gift Certificate / Letter of Donation dari pihak pemberi hibah yang menyatakan bahwa:
(a) Barang tersebut, merupakan kiriman hadiah dan dalampengadaan dan pengirimannya tidak menggunakan devisa Indonesia.
(b) Mutu atau keadaan dari barang yang akan disumbangkan.
(c) Batas daluarsa untuk obat-obatan dan bahan makanan (minimal 1 tahun) apabila barang tersebut berupa obat-obatan atau bahan makanan.

Surat Keterangan KJRI bukan merupakan surat keterangan PEMBEBASAN PAJAK atau PEMBEBASAN BEA MASUK.

PROSEDUR PENGURUSAN IMPORT

Pihak penerima hibah mengurus Perijinan Import Tanpa API untuk Barang Hibah ke Kementrian Perdagangan dengan melampirkan dokumen sbb
  • NPWP, SIUP/IUI/TDI, TDP, 
  • Surat Pernyataan - Barang Baru dan tidak diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.
  • Surat Keterangan dari Atase Perdagangan /KBRI
  • Letter of donation dari pihak pemberi hibah
  • AWB/BL
  • Surat rekomendasi barang hibah dari instansi terkait ; spt obat-obatan diperlukan ijin dari BPOM dan Kementrian Kesehatan, peralatan kedokteran diperlukan ijin dari kementrian Kesehatan, pakaian atau barang bekas pakai diperlukan ijin dari kementrian Perdagangan.