Apa itu Dokumen CITES

What is cites ??

Oleh: Septi Eka Wardhani, S.Hut. (PEH Pertama BKSDA Bali)

Dokumen CITES Dalam pengiriman hewan hidup dan tumbuhan seperti bibit ikan, tumbuhan dibutuhkan untuk melengkapi pengiriman ke luar kota dan luar negeri.


CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa  liar yang terancam punah, merupakan suatu pakta perjanjian yang disusun pada suatu konferensi diplomatik di Washington DC pada tanggal 3 Maret 1975 dan dihadiri oleh 88 negara sehingga konvensi ini disebut juga Washington Convention. Konvensi ini merupakan tanggapan terhadap Rekomendasi No. 99.3 yang dikeluarkan pada saat Konferensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tahun 1972. CITES ditandatangani oleh 21 negara dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1975. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978. Sekretariat CITES berada di negara Swiss.
CITES merupakan satu-satunya perjanjian atau traktat  (treaty) global dengan fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut. Konvensi ini bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam. Pengendalian tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa eksploitasi tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan perdagangan merupakan ancaman terbesar terhadap kelangsungan hidup tumbuhan dan sawa liar tersebut dan kenyataan bahwa saat ini nilai perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar menempati peringkat kedua setelah narkotika.Selain itu, CITES menetapkan berbagai tingkatan proteksi untuk lebih dari 33.000spesies terancam punah.
Ada empat hal pokok yang menjadi dasar terbentuknya konvensi CITES, yaitu:
a. Perlunya perlindungan jangka panjang terhadap tumbuhan dan satwa liar bagi manusia
b. Meningkatnya nilai sumber tumbuhan dan satwa liar bagi manusia
c. Peran dari masyarakat dan negara dalam usaha perlindungan tumbuhan dan satwa liar sangat tinggi
d. Makin mendsaknya kebutuhan suatu kerjasama internasional untuk melindungi jenis-jenis tersebut dari over eksploitasi melalui kontrol perdagangan internasional.
CITES memuat tiga lampiran (appendix) yang menggolongkan keadaan tumbuhan dan satwa liar pada tingkatan yang terdiri dari :
a. Appendix I yang memuat daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial,
b. Appendix II yang memuat daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,
c. Appendix III yang memuat daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan memberikan pilihan (option) bagi negara-negara anggota CITES bila suatu saat akan dipertimbangkan untuk dimasukkan keAppendix II, bahkan mungkin ke Appendix I