Barang Pindahan/ Personal Effects

PROSEDUR PENGELUARAN BARANG PINDAHAN/PERSONAL EFFECT

Perusahaan pengurus mengajukan Pemberitahuan Impor Barang Terbatas ( PIBT ) dangan melampirkan
1. Rincian jumlah barang ( BL/Packing List,Invoice )
2. Surat Keterangan yang di pelukan
3. Pasport/KTP
4. Sarat kuasa

Pembebasan bea masuk & pajak impor lainnya di berikan kepada:
1. Pengawai negeri yang menjalankan tugas belajar di luar negeri sekurang2nya 1 tahun
2. Pegawai negeri  yang di tugaskan di luar negeri.
3. TKI yang ditempatkan pada perwakilan indonesia sekurang2nya 1 tahun
4. Pelajar/Mahasiswa yang belajar diluar negeri sekurang2nya 1 tahun
5. WNI yang karna pekerjaannya di pindahkan ke luar negeri sekurang2nya 1 tahun dengan bukti SK pindah dan rincian barang sudah di sahkan olen KONJEN negara setempat.
WNA yang karna pekerjaannya pindah kedalam wilayah pabean indonesia dan telah mendapat izin menetap dari  Imigrasi sekurang2nya 6 bulan yang di buktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin Tenaga Asing sekurang2nya 1 tahun
6. Perusahaan yang mimindahkan kegiatan ke dalam daerah pabean indonesia dengan dibuktikan surat keterangan dari Kamar Dangang dan Industri setempat yang di sahkan oleh KONJEN RI bersangkutan.

Kami siap membantu anda dalan pengurusan dari dari KPBC sampai tempat yang di tuju
Pengeluaran barang  6 s/d 8 hari kerja setelah dokumen kami terima.
Harga pengurusan sesuai di sepakati.
Mohon Lampirkan data barang supaya kami bisa merincikan biaya.

Dokumen yang dibutuhkan:
1) Pasport asli penerima/pemilik barang,
2) Surat keterangan dari KBRI negara asal (asli)
3) Packing List asli yang telah diketahui/endorsed oleh KBRI negara asal
4) Copy KTP penerima/pemilik barang
5) Copy ijazah bagi pelajar
6) Surat kuasa